Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending melesat hingga paruh pertama 2019. Bahkan realisasi tengah tahun mampu melampaui target pinjaman tahunan yang telah ditetapi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akumulasi realisasi pinjaman yang telah disalurkan oleh fintech lending sebesar Rp 44,8 triliun per Juni 2019. Nilai ini tumbuh 97,68% year to date (ytd) dari posisi akhir Desember 2018 sebesar Rp 22,66 triliun.
Baca Juga: AFPI minta batas pinjaman fintech P2P lending naik dari saat ini Rp 2 miliar
Padahal tahun lalu, AFPI menargetkan realisasi pinjaman fintech sepanjang 2019 senilai Rp 40 triliun. Melihat target yang sudah tercapai di tengah tahun, Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menyatakan asosiasi akan merevisi target pinjaman tahun ini.
“Akan kita revisi, tapi belum kita tentukan berapanya. Ini lagi digodok karena masih dibahas di bidang masing-masing. Ada bidang pinjaman produktif, konsumtif, dan syariah. Nah setelah itu baru kita konsolidasikan lagi,” ujar Adrian di Jakarta pada Kamis (22/8).
Kendati demikian, Adrian yakin bisnis pinjaman fintech P2P lending akan semakin deras. Lantaran tidak hanya tumbuh secara organik, industri ini juga tumbuh secara inorganik.
Asosiasi sudah melihat adanya tren P2P lending diajak kerja sama dengan berbagai macam industri. Mulai dari e-commerce hingga sistem pembayaran lainnya.
Baca Juga: Tiga asosiasi fintech bakal membuat kode etik bersama
Ia menilai kerja sama ini akan mempercepat pertumbuhan pinjaman P2P lending. Ia juga memprediksi pertumbuhan secara inorganik masih akan berlangsung hingga tahun depan.
Baru-baru ini PT Kredit Pintar Indonesia yang punya platform P2P lending Kredit Pintar bekerja sama dengan PT Fintek Karya Nusantara (Finarya). Kerja sama ini memungkinkan Kredit Pintar menyalurkan pinjaman kepada pengguna dompet digital LinkAja yang dikelola oleh Finarya.
Selain itu, Adrian mengaku masih terdapat beberapa calon pemain P2P lending yang meminta rekomendasi ke asosiasi sebagai syarat mendapatkan tanda daftar dari OJK.
Baca Juga: lndonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) bidik 50.000 pengunjung
Ia bilang ada beberapa calon pemain yang berasal dari daerah seperti Bali. Artinya bila semakin banyak jumlah pemain maka secara otomatis realisasi pinjaman akan semakin bertambah.
Hingga Agustus 2019 ini, OJK sudah memberikan tanda daftar kepada 128 fintech P2P lending. Artinya para pemain ini berstatus legal dan diawasi oleh regulator. Selain itu sudah terdapat 7 entitas dari jumlah tersebut yang berhasil mendapatkan tanda izin dari OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News