Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah gagal bayar yang menerpa fintech peer to peer (P2P) lending PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) masih belum terselesaikan sampai saat ini. Dalam perkembangannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pemegang saham KoinP2P telah melakukan suntikan modal dalam jumlah terbatas.
"Hal itu dilakukan untuk mendukung kelangsungan operasional penyelenggara," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (10/1/2026).
Lebih lanjut, OJK terus memantau kondisi permodalan dan operasional KoinP2P guna memastikan keberlanjutan usaha, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Sesuai ketentuan, Agusman mengatakan KoinP2P tetap wajib melayani dan menerima pengaduan yang diajukan oleh konsumen baik di kantor maupun secara daring.
Baca Juga: OJK Tunjukkan Taring: 15 Sanksi Menghantam DSI, Indikasi Fraud Mencuat
Sementara itu, Agusman sempat menyampaikan OJK masih terus melakukan pemantauan dan mendorong penyelesaian masalah di KoinP2P. Pihaknya juga memperkuat koordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, mengenai indikasi pelanggaran ketentuan.
Selain itu, OJK juga melakukan fit and proper test ulang terhadap pengurus yang diindikasikan melanggar ketentuan, serta melakukan upaya penegakan hukum dan kepatuhan sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan perbaikan tata kelola dan pelindungan konsumen.
Berdasarkan catatan Kontan, fintech lending KoinP2P mengalami masalah gagal bayar sejak November 2025. Namun, KoinP2P sebenarnya sudah sempat diperingati oleh OJK pada Juni 2024 akibat tingkat wanprestasi atau TWP90 berada di atas 5%.
Diketahui, masalah gagal bayar KoinP2P disebabkan dugaan kejahatan salah satu peminjam atau borrower berinisial M, pemilik grup bisnis MPP, yang disebutkan membawa kabur dana para lender.
Adapun MPP adalah perusahaan distributor kelas kakap yang sudah beroperasi sejak 2000. MPP mendistribusikan barang dari pabrikan ke distributor kecil (UMKM), kemudian UMKM mendistribusikan ke toko-toko kelontong.
KoinP2P menerangkan hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa masalah utama ada di pemilik MPP. Sebab, para pelaku UMKM yang menjadi ekosistem MPP merupakan peminjam yang baik dan berkomitmen tinggi dalam melakukan pembayaran. Disebutkan dana yang sudah dibayarkan pelaku UMKM tidak lagi disetorkan ke para lender (via KoinP2P), melainkan dibawa kabur atau digelapkan.
Baca Juga: Insentif PPN Rumah 5 Miliar Diperpanjang: Ini Dampak ke Asuransi Properti
Atas dasar itu, dikabarkan KoinP2P telah mengirimkan permohonan persetujuan penundaan pembayaran dana kepada lender (standstill). Agusman sempat mengungkapkan proses standstill sedang dilakukan KoinP2P.
Berdasarkan situs resmi perusahaan, KoinP2P mencatatkan Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) sebesar 57,36% per 10 Januari 2026. Adapun total pinjaman yang disalurkan sejak berdiri sebesar Rp 35,4 triliun.
Selanjutnya: UBS AG Kembali Jual Saham Bumi Resources (BUMI), Raup Rp 133,8 Miliar
Menarik Dibaca: Tahun Kuda Api: Ini Angka Hoki dan Maknanya untuk Setiap Shio
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













