kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

OJK Tunjukkan Taring: 15 Sanksi Menghantam DSI, Indikasi Fraud Mencuat


Minggu, 11 Januari 2026 / 07:55 WIB
OJK Tunjukkan Taring: 15 Sanksi Menghantam DSI, Indikasi Fraud Mencuat
ILUSTRASI. Indikasi fraud di DSI makin dalam, OJK sudah beri 15 sanksi keras. Cari tahu apa saja sanksi itu dan bagaimana nasib dana Anda yang tersangkut


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI) masih belum terselesaikan sejauh ini. Asal tahu saja, DSI diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan DSI sudah berada dalam pengawasan khusus sejak 2 Desember 2025 dalam rangka melacak transaksi keuangan yang dilakukan penyelenggara tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan saat ini pemeriksaan khusus terhadap DSI masih berlangsung.

"Pemeriksaannya termasuk pendalaman transaksi dan kepatuhan terhadap ketentuan," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga: Insentif PPN Rumah 5 Miliar Diperpanjang: Ini Dampak ke Asuransi Properti

Agusman menambahkan OJK sampai saat ini masih melakukan penelusuran aset dan underlying pendanaan DSI. Hal itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan khusus yang saat ini masih berjalan untuk memastikan kelengkapan data dan informasi.

Selain menetapkan status pengawasan khusus, OJK telah mengeluarkan 15 sanksi terhadap DSI hingga akhir Desember 2025.

Agusman menerangkan, sanksi administratif itu berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha terkait dengan pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan usaha fintech lending sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024.

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan pihaknya terus menindaklanjuti indikasi pelanggaran, termasuk fraud, yang dilakukan DSI melalui mekanisme pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

"Indikasi fraud masih terus dilakukan pendalaman secara komprehensif," ucap Agusman.

Respons Pemblokiran Rekening DSI

Sebagai tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan terhadap DSI, OJK juga sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dan pemblokiran rekening DSI.

Merespons hal itu, PPATK membenarkan pemblokiran rekening DSI dan menegaskan perkara itu kini ditangani penyidik. Adapun pemblokiran rekening merupakan bagian dari kewenangan PPATK, terutama untuk mencegah kerugian yang lebih besar. 

Di sisi lain, manajemen DSI mengonfirmasi kepada Kontan bahwa rekening escrow utama perusahaan saat ini berada dalam status pemblokiran sementara oleh PPATK sejak 15 Desember 2025.

Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri menyampaikan, DSI telah menyampaikan permohonan resmi kepada PPATK dan OJK untuk memperoleh dukungan agar pemblokiran rekening dapat dibuka.

Baca Juga: Bertambah, 24 Fintech Lending Punya TWP90 di Atas 5% per November 2025

"Dengan demikian, dana yang ada di rekening tersebut bisa segera didistribusikan ke para lender yang sudah menunggu," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (6/1/2026).

Mengenai permohonan tersebut, Agusman menyampaikan setiap permohonan terkait pembukaan rekening ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Dia menegaskan pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK. 

"Dengan demikian, pembukaan blokir merupakan keputusan PPATK," kata Agusman.

Meskipun demikian, Agusman mengatakan OJK terus memantau dampak pemblokiran rekening DSI terhadap proses penyelesaian kewajiban kepada lender.

Upaya Pengembalian Dana Lender

Sebelumnya, OJK kembali mengundang kelompok pemberi dana atau lender Dana Syariah Indonesia untuk membahas perkembangan pengembalian dana para lender yang telah dijanjikan pengurus DSI pada Selasa (30/12).

Dalam kesempatan itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menyatakan pertemuan yang kedua dengan perwakilan lender DSI merupakan bentuk komitmen OJK sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam melindungi konsumen.

“Sebagai otoritas, kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI, kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” kata Rizal.

Berdasarkan pemantauan terhadap upaya pengembalian dana lender, Agusman menyampaikan saat ini DSI tengah berupaya untuk menginventarisasi aset-aset yang dikuasai untuk digunakan sebagai sumber pengembalian dana lender. 

Baca Juga: OJK Terima dan Setujui Permohonan Pencabutan Izin Usaha Fintech Maucash

Sementara itu, Paguyuban Lender DSI berharap OJK bisa menunjukkan taringnya untuk menyelesaikan permasalahan DSI. Pengurus Paguyuban Lender DSI Bayu mengatakan pihaknya juga berharap OJK bisa memberikan komitmennya untuk tetap mengawal kasus sampai tuntas guna memulihkan kepercayaan masyarakat. 

"Harapan lender yang sudah terluka, OJK benar-benar memberikan komitmennya mengawal dan mengintervensi sesuai porsinya sampai dana kembali 100%. Kami berharap OJK benar-benar menunjukkan taringnya untuk tetap bersama kami," ungkapnya kepada Kontan, Senin (5/1/2026).

Bayu juga berharap Paguyuban Lender DSI bisa bersinergi dengan OJK dalam mengawal kasus dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum DSI. 

Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan saat ini lender sedang bersiap diri untuk Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) dengan manajemen DSI sesuai arahan OJK. Dia juga mengatakan OJK sudah memerintahkan DSI untuk melakukan RUPD sebagai wadah resmi dan berkekuatan hukum untuk transparansi data dan memberikan proposal penyelesaian yang konkret dan berkekuatan hukum. 

Bayu menerangkan, RUPD kemungkinan ditargetkan digelar pada Januari 2026, minggu ke-2. Target itu sesuai dengan surat yang telah disampaikan Paguyuban Lender DSI kepada manajemen DSI.

"Saat ini, langkah paguyuban fokus ke RUPD Dan pararel melakukan LP secara kolektif. Nantinya, kebijakan OJK akan mengikuti kesepakatan yang diambil pada RUPD, karena pada dasarnya semua resource yang dipunya DSI harus digunakan untuk proses pemulihan dana lender," ucap Bayu.

Baca Juga: Great Eastern Targetkan Pendapatan Premi Asuransi Properti Tumbuh 12% pada 2026

Merespons rencana RUPD untuk memberikan transparasi data, Agusman mengatakan penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada lender atas penggunaan dana mereka. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam POJK 40/2024. 

Sebagai informasi, berdasarkan data Paguyuban Lender DSI, dana lender yang tertahan dan terverifikasi per 5 Januari 2026 senilai Rp 1,39 triliun dari 4.826 lender. 

Dalam perkembangannya, manajemen DSI menyatakan telah membayarkan dana tahap awal kepada lender mulai 8 Desember 2025 hingga 10 Desember 2025. Sayangnya, pembayaran tahap awal itu dinilai belum memuaskan bagi para lender. 

Selanjutnya: Sah, OJK Berikan Izin Bursa Kripto Kedua, ICEX Siap Beroperasi

Menarik Dibaca: 10 Buah yang Bisa Meredakan Asam Lambung secara Alami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×