kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.695.000   18.000   0,67%
  • USD/IDR 17.882   57,00   0,32%
  • IDX 6.473   71,04   1,11%
  • KOMPAS100 836   6,50   0,78%
  • LQ45 636   3,43   0,54%
  • ISSI 228   5,04   2,27%
  • IDX30 356   1,80   0,51%
  • IDXHIDIV20 432   2,08   0,48%
  • IDX80 95   0,67   0,70%
  • IDXV30 120   1,37   1,16%
  • IDXQ30 113   0,61   0,55%

Surya Fajar Capital Restrukturisasi Anak Usaha, Kuasai 99,997% Bursa Akselerasi


Selasa, 18 Agustus 2026 / 14:17 WIB
Surya Fajar Capital Restrukturisasi Anak Usaha, Kuasai 99,997% Bursa Akselerasi
ILUSTRASI. Layar Kinerja indeks saham LQ45. (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Ade Priyatin | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Surya Fajar Capital Tbk umumkan restrukturisasi entitas anak usahanya, yakni PT Digitalisasi Perangkat Indonesia (DPI). 

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (18/8/26), Surya Fajar Capital mengumumkan akan mengambil seluruh porsi saham PT DSI sebesar 51,95% yang dimiliki perusahaan.

"Perusahaan berencana melakukan restrukturisasi Entitas Anak yakni PT Digitalisasi Perangkat Indonesia (DPI) dengan kepemilikan sebesar 51,95%," tulis Direktur Utama Surya Fajar Capital Ivo Rustandi dalam keterbukaan informasi.

Baca Juga: Laba Seabank Capai Rp 749 Miliar pada Semester I-2026, Kredit Tumbuh 53%

Selain itu, transaksi ini disebut bertujuan untuk restrukturisasi grup untuk menyederhanakan struktur usaha. Adapun perusahaan ini juga menyatakan bahwa transaksi ini tidak akan berdampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan.

Sebelumnya dalam Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (18/8) manajemen Surya Fajar Capital juga menyampaikan PT DPI telah melakukan penambahan modal ke PT Bursa Akselerasi Indonesia (BAI) sebesar Rp 2 miliar.

Penambahan modal tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. 

Ketentuan tersebut menyatakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Dengan demikian, setelah transaksi ini kepemilikan PT DPI di BAI meningkat menjadi 99,997%. Transaksi ini juga ditanyakan tidak akan berdampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×