kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Surya Fajar Sekuritas Pastikan MKBD Tetap Aman di Tengah Pelemahan IHSG


Jumat, 22 Mei 2026 / 15:28 WIB
Surya Fajar Sekuritas Pastikan MKBD Tetap Aman di Tengah Pelemahan IHSG
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah, tapi MKBD Surya Fajar Sekuritas tetap kokoh.


Reporter: Ade Priyatin | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari ini yang menyentuh angka 6.000-an dinyatakan belum mengganggu kondisi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) PT Surya Fajar Sekuritas. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Direktur Surya Fajar Sekuritas, Steffen Fang kepada Kontan. Menurutnya, kondisi MKBD di perusahaan saat ini berada pada level yang aman.

"MKBD kami so far aman untuk transaksi bisnis yang kami jalankan," jelasnya pada Jumat, (22/5/26).

Kondisi MKBD yang aman didukung oleh sejumlah strategi yang telah ditetapkan perusahaan. Salah satunya adalah pengelolaan dana MKBD secara konservatif dan terukur.

Baca Juga: Tanggapi Kenaikan BI Rate, BSI Perkuat Dana Murah Lewat Tabungan Haji

Di samping itu, Surya Fajar juga berupaya terus mengoptimalkan penempatan dana pada sejumlah instrumen keuangan yang relatif stabil, seperti deposito, bond, dan produk fixed income lainnya.

Selain menyoroti volatilitas pasar saham, Surya Fajar turut merespons terbitnya dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yang mengatur perusahaan efek dan manajer investasi.

Ia menegaskan bahwa perusahaan akan berkomitmen menjalankan seluruh ketentuan yang telah diterapkan oleh regulator.

"Terkait POJK yang diterbitkan untuk perusahaan efek, kami berkomitmen untuk menjalankan sesuai POJK," tutupnya.

Sebelumnya, OJK menerbitkan dua peraturan baru sebagai upaya memperkuat industri pasar modal nasional, yaitu POJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026.

Kedua POJK tersebut diterbitkan untuk memperkuat ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, dan profesionalisme pelaku industri pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×