Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak pandemi Covid-19 mewabah, UMKM merupakan salah satu sektor yang paling terkena dampaknya. Banyak UMKM di Tanah Air yang terpaksa harus gulung tikar lantaran kurangnya omzet sehingga tidak memiliki modal yang cukup untuk memutar usahanya.
Oleh sebab itu, UMKM memerlukan tambahan modal atau pinjaman agar bisa kembali bergairah. Pinjaman ini pun bisa berasal dari pinjaman online alias Finansial Technology (Fintech) hingga perbankan.
Beragam perbankan di Indonesia memberikan layanan pinjaman kepada para nasabahnya khsusunya para pelaku UMKM. Salah satunya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).
Lantas, bagaimana syarat hingga skema peminjamannya?
Baca Juga: Cari pertumbuhan baru di sektor UMKM, BRI sasar segmen ultra mikro
Mengutip laman www.bri.co.id, Jumat (19/2/2021), Bank BRI menyediakan 3 kategori pinjaman UMKM yang bisa dijadikan pilihan, yaitu Pinjaman Mikro, Retail Menengah, dan Pinjaman Program.
1. Pinjaman Mikro
Pinjaman Mikro terbagi menjadi dua, yaitu Kredit Usaha Mikro (KUR) dan Kupedes. Sesuai dengan namanya, KUR merupakan jenis pinjaman dari bank BRI yang diperuntukan bagi pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, dengan batas pinjaman mencapai Rp 500 juta.
Baca Juga: BRI fokuskan implementasi QRIS Alipay di area yang berpotensi didatangi turis China
Sementara Kupedes adalah jenis pinjaman yang diperuntukan bagi semua sektor ekonomi, baik itu badan usaha maupun individu, selama memenuhi persyaratan yang diberlakukan.