kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.294   -4,00   -0,02%
  • IDX 7.294   36,77   0,51%
  • KOMPAS100 1.078   5,88   0,55%
  • LQ45 851   4,88   0,58%
  • ISSI 217   0,55   0,25%
  • IDX30 438   2,36   0,54%
  • IDXHIDIV20 522   2,05   0,39%
  • IDX80 123   0,54   0,44%
  • IDXV30 125   0,47   0,38%
  • IDXQ30 143   0,50   0,35%

OJK cabut izin delapan multifinance sepanjang 2017


Rabu, 21 Februari 2018 / 18:25 WIB
 OJK cabut izin delapan multifinance sepanjang 2017
ILUSTRASI. Ilustrasi Biaya Kendaraan


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ingin mendorong industri pembiayaan jadi makin sehat. Makanya, regulator ingin makin tegas terhadap sejumlah pemain bermasalah.

Tahun lalu saja, Plt. Kepala Departemen Pengawas IKNB OJK Bambang W Budiawan menyebut pihaknya mencabut delapan izin multifinance. "Di awal tahun 2018, kami sudah mencabut izin satu perusahaan," kata dia baru-baru ini.

Beberapa perusahaan yang izinnya dicabut pada tahun lalu, antara lain adalah PT Patra Multifinance, PT Rukun Rahardjo Sedoyo, PT Arjuna Finance, PT Maestro Prima Finance, dan PT JA Mitsui Leasing Indonesia.

Terakhir, OJK juga mencabut izin dari PT Surya Nordfinans, pada akhir bulan kemarin.

Alasan pencabutan izin memang bisa didasari oleh beberapa sebab. Namun, sebagian besar adalah karena kondisi keuangan yang tidak sehat seperti rasio kredit macet yang membengkak di tengah seretnya tambahan modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×