kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.758   32,00   0,19%
  • IDX 8.434   63,36   0,76%
  • KOMPAS100 1.170   10,60   0,91%
  • LQ45 852   8,31   0,98%
  • ISSI 295   2,28   0,78%
  • IDX30 446   2,54   0,57%
  • IDXHIDIV20 514   5,44   1,07%
  • IDX80 132   1,08   0,83%
  • IDXV30 137   0,84   0,62%
  • IDXQ30 142   1,69   1,20%

OJK cabut izin delapan multifinance sepanjang 2017


Rabu, 21 Februari 2018 / 18:25 WIB
 OJK cabut izin delapan multifinance sepanjang 2017
ILUSTRASI. Ilustrasi Biaya Kendaraan


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ingin mendorong industri pembiayaan jadi makin sehat. Makanya, regulator ingin makin tegas terhadap sejumlah pemain bermasalah.

Tahun lalu saja, Plt. Kepala Departemen Pengawas IKNB OJK Bambang W Budiawan menyebut pihaknya mencabut delapan izin multifinance. "Di awal tahun 2018, kami sudah mencabut izin satu perusahaan," kata dia baru-baru ini.

Beberapa perusahaan yang izinnya dicabut pada tahun lalu, antara lain adalah PT Patra Multifinance, PT Rukun Rahardjo Sedoyo, PT Arjuna Finance, PT Maestro Prima Finance, dan PT JA Mitsui Leasing Indonesia.

Terakhir, OJK juga mencabut izin dari PT Surya Nordfinans, pada akhir bulan kemarin.

Alasan pencabutan izin memang bisa didasari oleh beberapa sebab. Namun, sebagian besar adalah karena kondisi keuangan yang tidak sehat seperti rasio kredit macet yang membengkak di tengah seretnya tambahan modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×