Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ingin mendorong industri pembiayaan jadi makin sehat. Makanya, regulator ingin makin tegas terhadap sejumlah pemain bermasalah.
Tahun lalu saja, Plt. Kepala Departemen Pengawas IKNB OJK Bambang W Budiawan menyebut pihaknya mencabut delapan izin multifinance. "Di awal tahun 2018, kami sudah mencabut izin satu perusahaan," kata dia baru-baru ini.
Beberapa perusahaan yang izinnya dicabut pada tahun lalu, antara lain adalah PT Patra Multifinance, PT Rukun Rahardjo Sedoyo, PT Arjuna Finance, PT Maestro Prima Finance, dan PT JA Mitsui Leasing Indonesia.
Terakhir, OJK juga mencabut izin dari PT Surya Nordfinans, pada akhir bulan kemarin.
Alasan pencabutan izin memang bisa didasari oleh beberapa sebab. Namun, sebagian besar adalah karena kondisi keuangan yang tidak sehat seperti rasio kredit macet yang membengkak di tengah seretnya tambahan modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News