kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.080   96,25   1,38%
  • KOMPAS100 1.059   19,08   1,83%
  • LQ45 833   16,07   1,97%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 425   9,10   2,19%
  • IDXHIDIV20 511   9,34   1,86%
  • IDX80 121   2,21   1,86%
  • IDXV30 125   1,01   0,82%
  • IDXQ30 142   2,63   1,89%

OJK cabut izin delapan multifinance sepanjang 2017


Rabu, 21 Februari 2018 / 18:25 WIB
 OJK cabut izin delapan multifinance sepanjang 2017
ILUSTRASI. Ilustrasi Biaya Kendaraan


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ingin mendorong industri pembiayaan jadi makin sehat. Makanya, regulator ingin makin tegas terhadap sejumlah pemain bermasalah.

Tahun lalu saja, Plt. Kepala Departemen Pengawas IKNB OJK Bambang W Budiawan menyebut pihaknya mencabut delapan izin multifinance. "Di awal tahun 2018, kami sudah mencabut izin satu perusahaan," kata dia baru-baru ini.

Beberapa perusahaan yang izinnya dicabut pada tahun lalu, antara lain adalah PT Patra Multifinance, PT Rukun Rahardjo Sedoyo, PT Arjuna Finance, PT Maestro Prima Finance, dan PT JA Mitsui Leasing Indonesia.

Terakhir, OJK juga mencabut izin dari PT Surya Nordfinans, pada akhir bulan kemarin.

Alasan pencabutan izin memang bisa didasari oleh beberapa sebab. Namun, sebagian besar adalah karena kondisi keuangan yang tidak sehat seperti rasio kredit macet yang membengkak di tengah seretnya tambahan modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×