kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Tahun ini, BI Akan Bedakan Pelaporan Data Nasabah Ritel Dan Korporasi


Selasa, 09 Februari 2010 / 14:44 WIB
Tahun ini, BI Akan Bedakan Pelaporan Data Nasabah Ritel Dan Korporasi


Reporter: Andri Indradie | Editor: Johana K.

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berniat menerapkan pembedaan pelaporan data debitur ritel dan korporasi ke Sistem Informasi Debitur (SID). Penerapan pembedaan klasifikasi ini berlaku untuk perbankan dan perusahaan multifinance, termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Direktur Perizinan dan Informasi Perbankan Joni Swastanto mengatakan, ini merupakan bagian dari pengembangan biro informasi kredit sebagai credit bureau. "Salah satu aspek penyempurnaannya adalah simplifikasi metode pelaporan data debitur di mana akan dilakukan pembedaan antara pelaporan data nasabah kredit ritel dan nasabah kredit korporasi," katanya kepada KONTAN, Senin (8/2) malam.

Joni menegaskan, pembedaan ini hanyalah pembedaan laporan data debibur dalam SID. "Dan bukan penyempurnaan kebijakan pemberian kredit bagi nasabah ritel," tandasnya.

Sekedar informasi, berita sebelumnya di KONTAN memuat tentang kebijakan baru BI membedakan nasabah ritel dan korporasi dalam rangka pemberian kredit.

Joni berharap penerapan pembedaan pelaporan data ini bisa terlaksana setidaknya tahun ini. Pada kredit ritel, terutama pada kredit konsumsi, dibutuhkan kecepatan dan kemudahan dalam memperoleh informasi untuk mendukung keputusan pemberian kredit.

Sebaliknya, untuk kredit korporasi, yang dibutuhkan adalah informasi yang lengkap dan mendalam, baik terkait kinerja keuangan calon debitur, susunan pengurus dan pemilik, serta informasi lain yang dapat mendukung proses analisis kredit.

"Rencananya, informasi pelaporan dalam SID ini termasuk proses keputusan pemberian kartu kredit," imbuh Joni.

Joni menerangkan, semua bank wajib melaporkan data debitur dalam SID ke BI. Sementara BPR yang wajib mengikuti SID ini adalah mereka yang dalam rata-rata 6 bulan telah menyalurkan kredit minimal Rp 10 miliar.

Namun, untuk perusahaan multifinance sementara waktu belum ada kewajiban pelaporan mengingat Departemen Keuangan tak mewajibkannya. Rencana kewajiban pelaporan untuk perusahaan multifinance ini sebelumnya sempat mencuat, tapi belum dapat dilaksanakan karena persiapan sistem pendataan perusahaan multifinance yang berbeda dengan perbankan.

Hingga kini, lanjut Joni, sudah ada 10 perusahaan multifinance yang bergabung dalam SID. "Selain 10 itu ada dua lainnya yang siap
mengikuti SID," tutur Joni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×