Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi
Oleh karena itu semakin meluasnya penyelenggara fintech untuk ekspansi ke beberapa meskipun itu akan mempengaruhi tingkat NPF.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, dalam waktu 3 tahun fintech bisa menunjukkan kemampuannya, termasuk mendukung ekosistemnya.
"Tahun ini kita wajibkan penggunaan dokumen elektronik, penggunaan credit scoring, penggunaan asuransi, dan penggunaan desk collection," kata Hendrikus.
Baca Juga: OVO ajak pengguna donasi digital untuk banjir
Menurut Hendrikus, untuk tagihan lebih dari 90 hari itu dilakukan penagihan oleh 6 desk collection di AFPI. Tidak sulit bagi OJK mulai melakukan pelaporan bahwa siapa pihak yang tidak bertanggungjawab saat dilakukan penagihan.
"Perkembangan kami yang semakin maju sejalan dengan pengembangan fintech data center, melampaui penggunaan digital signature. Sehingga diharapkan nanti sulit bagi para borrower untuk melakukan pemalsuan data seperti KTP," kata dia.
Jadi benar lokasinya, identifikasinya, ini yang dikatakan untuk memitigasi resiko fraud," tegasnya.
Baca Juga: Sepanjang 2019, P2P lending GandengTangan salurkan pinjaman Rp 14 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News