kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Tahun lalu, BPJAMSOSTEK himpun iuran Rp 101,8 miliar dari pekerja migran


Sabtu, 01 Februari 2020 / 09:05 WIB
Tahun lalu, BPJAMSOSTEK himpun iuran Rp 101,8 miliar dari pekerja migran
ILUSTRASI. Petugas melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (8/7). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memperkirakan akan membukukan aset sebanyak Rp 412 triliun pada Agustus atau September 2019. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Ia mengatakan, dinamika kepesertaan cukup tinggi, sepanjang tahun tahun lalu dan akhirnya BPJAMSOSTEK berhasil mengakuisisi 23,6 juta peserta. Kinerja positif ini dicapai dengan menggagas kegiatan dan kerjasama strategis, seperti yang dilakukan bersama Pemerintah, baik daerah, provinsi hingga pusat.

Kerjasama dimaksud antara lain penguatan regulasi pada level daerah hingga provinsi, dan memastikan kepatuhan para pemberi kerja terhadap regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: FWD Life luncurkan asuransi penyakit kritis dengan klaim hingga tiga kali

Selain itu, mendorong kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) melalui inisiatif PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia), sebuah inovasi perluasan kepesertaan dengan skema keagenan.

Terhitung sejak 2017 sampai dengan akhir Desember 2019, PERISAI ini telah berkontribusi terhadap kepesertaan sebesar 1,1 juta peserta dengan total iuran Rp 159,2 miliar yang dilakukan oleh 6.241 agen PERISAI aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×