Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
Agus tercatat menambah kepemilikan sahamnya sekitar 143.000 saham dengan merogoh dana sebesar Rp 1,01 miliar. Sehingga, kekayaannya sekarang bisa mencapai Rp 113,23 miliar dan masuk dalam 10 besar.
Pengamat Pasar Modal Budi Frensidy mengungkapkan bahwa sejatinya manajemen bank tidak memiliki kewajiban mempunyai saham dari perusahaan tempat mereka memimpin. Namun, jika mereka memilikinya, hak yang ada menjadi sama seperti pemegang saham lainnya yaitu terima dividen capital gain, dan profit taking.
“Yang tidak boleh adalah manipulasi pasar dan insider trading,” ujarnya.
Sementara, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Moch Amin Nurdin mengungkapkan bahwa itu sudah menjadi hak bagi jajaran direksi maupun komisaris memiliki kekayaan dari kepemilikan saham tersebut.
Menurutnya, direksi dan komisaris memegang tanggung jawab besar dalam bank yang dipimpinnya. Oleh karenanya, itu dianggap sebagai hasil dari kerja keras yang telah dilakukan.
”Asalkan memang kinerja banknya bagus,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News