kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Tak Hanya Seret Nasabah Perorangan, Korporasi Juga Jadi Korban Wanaartha Life


Kamis, 08 September 2022 / 19:21 WIB
Tak Hanya Seret Nasabah Perorangan, Korporasi Juga Jadi Korban Wanaartha Life
ILUSTRASI. Wanaartha Life juga menyeret beberapa pemegang polis dari asuransi kumpulan yang didaftarkan oleh perusahaannya.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya pemegang polis yang berasal dari perorangan, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) juga menyeret beberapa pemegang polis dari asuransi kumpulan yang didaftarkan oleh perusahaannya.

Salah satunya, PT Pupuk Kujang yang mengaku juga menjadi perusahaan yang dirugikan karena menempatkan dananya di Wanaartha Life. Dalam hal ini, PT Pupuk Kujang memiliki produk asuransi pengelolaan kesehatan pensiun.

“Pupuk Kujang telah menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sekretaris Perusahaan Pupuk Kujang Ade Cahya kepada KONTAN, Kamis (8/9).

Baca Juga: Sanksi PKU Ditingkatkan, Manajemen Wanaartha Life Buka Suara

Ade menyebut proses hukum yang dimaksud ialah mengajukan gugatan wanprestasi yang ditujukan untuk Wanaartha Life. Hanya saja, Ade tak merinci berapa saja kerugian yang dirasakan dan bilang sedang dalam proses pengkajian.

“Tidak sampai triliunan karena pengelolaannya tidak lama. Kita baru masuk 2019,” imbuh Ade.

Selain Pupuk Kujang, ada juga PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang juga mengharapkan dana program saving plan Wanaartha Life sejak 2017 yang nilainya mencapai Rp 220 miliar. 

Hanya saja, INCO sudah lebih maju dalam mengusut dana milik karyawannya karena sudah membawa kasus ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 27 Mei 2021 silam dan memenangkannya.

Ditambah, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah mengeluarkan peringatan dan mempersilahkan INCO menelusuri dan memilih aset Wanaartha Life untuk kemudian dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Kami membantu karyawan kami mendapatkan haknya kembali,” ujar Direktur INCO Bernadus Irmanto.

Baca Juga: Menang di BANI, aset Gedung Wanaartha Life dikuasai oleh Vale Indonesia (INCO)

Selain dua korporasi tadi, tampaknya PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) bisa jadi menambah daftar korban dari korporasi. Sebab, dari catatan KONTAN, dua perusahaan ini menjalin kerjasama strategis terkait Asuransi Jiwa Kredit untuk mengurangi risiko meninggal dunia bagi debitur Bank Banten.

KONTAN telah mencoba hubungi Agus Syabarrudin sebagai Direktur Utama Bank Banten untuk konfirmasi. Sayangnya, Agus tak merespon hingga berita ini turun.

Sementara itu, Direktur Operasional Wanaatha Life Ari Prihadi tak menampik maupun mengiyakan masih ada nasabah korporasi yang juga merupakan pemegang polis Wanaartha Life yang belum mendapatkan haknya.

“Wah saya tidak ingat satu per satu,” jawabnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×