Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura, PT Sarana Papua Ventura. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 26 Maret 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-12/D.06/2025 per 24 Maret 2025.
"Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-12/D.06/2025 tanggal 24 Maret 2025, telah mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Papua Ventura yang beralamat di Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut.
OJK menerangkan PT Sarana Papua Ventura dikenakan sanksi pencabutan izin usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum. Adapun pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Baca Juga: OJK: Industri Modal Ventura Perlu Antisipasi Fenomena Tech Winter
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT Sarana Papua Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura, serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun perusahaan dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura. PT Sarana Papua Ventura juga dilarang memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Baca Juga: Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulut Ventura
OJK juga meminta PT Sarana Papua Ventura menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Sarana Papua Ventura, serta membentuk Tim Likuidasi.
Selain itu, PT Sarana Papua Ventura Perusahaan wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi. Penanggung jawab dan pegawai dimaksud, termasuk apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan pegawai, harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional OJK.
Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan Modal Ventura per Januari 2025 Sebesar Rp 15,81 Triliun
Selanjutnya: IHSG Mulai Rebound, tapi Masih Ada Berbagai Sentimen Membayangi
Menarik Dibaca: KAI Sudah Layani 1 Juta Penumpang di Masa Angkutan Lebaran 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News