kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura


Minggu, 02 November 2025 / 12:32 WIB
Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura
ILUSTRASI. Edi Setijawan, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 2 November 2025, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-65/D.06/2025 per 29 Oktober 2025.

"Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025 telah mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut.

OJK menerangkan pencabutan izin usaha itu disebabkan PT Sarana Aceh Ventura tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum. Asal tahu saja, sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT Sarana Aceh Ventura telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum yang ditetapkan melalui surat nomor S-16/PL.1/2025 per 20 Maret 2025.

Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan Modal Ventura Sebesar Rp 16,33 Triliun per Agustus 2025

Dengan telah dicabutnya izin usaha, Edi menerangkan PT Sarana Aceh Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Adapun perusahaan dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

Selain itu, PT Sarana Aceh Ventura wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Perusahaan tersebut juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Sarana Aceh Ventura, serta membentuk Tim Likuidasi.

Baca Juga: Ini Penyebab Pembiayaan Modal Ventura Tumbuh Tipis Dalam Beberapa Bulan Terakhir

OJK juga mewajibkan PT Sarana Aceh Ventura menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi. Edi menyampaikan penanggung jawab dan pegawai yang dimaksud, termasuk apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan pegawai, harus disampaikan kepada seluruh debitur dan ditembuskan kepada OJK dengan tembusan Direktorat Pengawasan Khusus dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya Syariah, serta Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional. 

Asal tahu saja, ekuitas minimum modal ventura yang berlaku seperti dalam POJK 25 Tahun 2023 adalah Rp 50 miliar untuk perusahaan modal ventura yang berfokus pada penyertaan ekuitas atau venture capital corporation (VCC), kemudian Rp 25 miliar untuk perusahaan modal ventura yang berfokus pada pembiayaan melalui surat utang atau venture debt corporation (VDC). Bagi Unit Usaha Syariah (UUS) modal ventura, ekuitas minimum yang ditetapkan adalah Rp 10 miliar. 

Baca Juga: Laba Industri Modal Ventura Naik, Jadi Rp 474,37 Miliar per Agustus 2025

Selanjutnya: Emiten BUMN Karya Masih Menderita, Begini Prospek Kinerjanya

Menarik Dibaca: Jadwal Hylo Open 2025 Babak Final, Tiga Wakil Indonesia Siap Rebut Podium Tertinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×