kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.304   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.533   43,20   0,58%
  • KOMPAS100 1.070   7,34   0,69%
  • LQ45 793   -2,68   -0,34%
  • ISSI 254   0,66   0,26%
  • IDX30 409   -1,29   -0,31%
  • IDXHIDIV20 467   -2,82   -0,60%
  • IDX80 120   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 131   -0,56   -0,43%

Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura


Kamis, 19 Juni 2025 / 19:23 WIB
Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura
ILUSTRASI. Edi Setijawan, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Sulteng Ventura. Berdasarkan pengumuman pada 19 Juni 2025, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP22/D.06/2025 per 16 Juni 2025.

"Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah," ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi dalam pengumuman resmi tersebut.

Ismail menerangkan pencabutan izin usaha itu dilakukan mengingat PT Sarana Sulteng Ventura tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) berakhir. Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT Sarana Sulteng Ventura telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

Baca Juga: Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulut Ventura

Ismail menyampaikan OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT Sarana Sulteng Ventura untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum, sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, dia bilang sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, perusahaan tersebut tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (“POJK 35/2015”) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT Sarana Sulteng Ventura dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Ismail mengatakan tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan. Hal itu demi menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.

Baca Juga: Tak Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura

Dengan dicabutnya izin usaha, PT Sarana Sulteng Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Ismail menjelaskan PT Sarana Sulteng Ventura wajib menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya. Selain itu, perusahaan wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. 

Ismail mengatakan perusahaan juga wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. PT Sarana Sulteng Ventura juga wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK.

Terkait hal likuidasi, OJK memyampaikan debitur/masyarakat dapat menghubungi PT Sarana Sulteng Ventura ke email paluventura@yahoo.com dan alamat Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah. PT Sarana Sulteng Ventura wajib melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan perusahaan dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan. 

Baca Juga: Tak Penuhi Aturan Ekuitas, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×