kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Tak penuhi laporan keuangan, OJK bekukan tiga multifinance


Kamis, 27 Desember 2018 / 19:47 WIB
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha dari tiga perusahaan multifinance. Mereka adalah PT Evolusi Finansial Indonesia, PT Ridean Finance dan PT Sumber Artha Mas Finance.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin mengatakan, ketiganya telah melanggar pasal 55 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Perusahaan pembiayaan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 54 ayat (1) huruf b kepada OJK paling lambat empat bulan setelah tahun buku berakhir,” terang Ihsanuddin, dalam siaran pers OJK, Kamis (27/12).

Maka dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut, maka OJK melarang ketiganya menjalankan usaha pembiayaan. Sanksi pembekuan diberikan dalam jangka waktu enam bulan dan mulai berlaku sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan, yaitu 11 Desember 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×