kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak penuhi laporan keuangan, OJK bekukan tiga multifinance


Kamis, 27 Desember 2018 / 19:47 WIB
Tak penuhi laporan keuangan, OJK bekukan tiga multifinance
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha dari tiga perusahaan multifinance. Mereka adalah PT Evolusi Finansial Indonesia, PT Ridean Finance dan PT Sumber Artha Mas Finance.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin mengatakan, ketiganya telah melanggar pasal 55 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Perusahaan pembiayaan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 54 ayat (1) huruf b kepada OJK paling lambat empat bulan setelah tahun buku berakhir,” terang Ihsanuddin, dalam siaran pers OJK, Kamis (27/12).

Maka dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut, maka OJK melarang ketiganya menjalankan usaha pembiayaan. Sanksi pembekuan diberikan dalam jangka waktu enam bulan dan mulai berlaku sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan, yaitu 11 Desember 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×