kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.149   51,00   0,31%
  • IDX 7.068   84,02   1,20%
  • KOMPAS100 1.055   14,87   1,43%
  • LQ45 830   12,78   1,56%
  • ISSI 214   1,72   0,81%
  • IDX30 423   6,78   1,63%
  • IDXHIDIV20 510   7,73   1,54%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,57   0,46%
  • IDXQ30 141   1,92   1,38%

OJK bekukan kegiatan usaha lima perusahaan multifinance


Jumat, 05 Oktober 2018 / 13:09 WIB
OJK bekukan kegiatan usaha lima perusahaan multifinance
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha lima perusahaan pembiayaan atau multifinance, karena tidak memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf a POJK Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin menyebut, lima perusahaan yang dibekukan adalah PT Sumber Artha Mas Finance, PT Capitalinc Finance, PT Sejahtera Pertama Multifinance, PT Asia Multidana dan PT Tirta Finance.

“Sanksi berlaku selama enam bulan sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan. Selama kurun waktu tersebut, kelima perusahaan pembiayaan di atas dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan,” tulis Ihsanuddin dikutip dari website resmi OJK, Kamis (4/10).

Menurutnya, lembaga jasa keuangan non bank wajib menyamaikan laporan hasil penilaian tingkat risiko di akhir tahun dan paling lambat tanggal 23 Februari di tahun berikutnya. Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Sumber Artha Mas Finance tidak memenuhi ketentuan penilain tingkat risiko pasca OJK memberikan peringatan ketiga.

“Mereka dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, kemudian kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, kewajiban bagi direksi atau setara pada Lembaga Jasa Keuangan Non Bank untuk menjalani penilaian kemampuan dan kepatuhan ulang, Pembatasan kegiatan usaha dan pembekuan kegiatan usaha,” jelasnya.

Sanksi pembekuan diberikan dalam jangka waktu enam bulan dan mulai berlaku sejak surat pembekuan tersebut ditetapkan. Apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2014, maka OJK akan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.

Namun jika dalam waktu tersebut, perusahaan tetap bandel untuk beroperasi, maka OJK langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×