CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.170   -44,98   -0,62%
  • KOMPAS100 1.096   -6,56   -0,60%
  • LQ45 873   -3,12   -0,36%
  • ISSI 217   -1,51   -0,69%
  • IDX30 447   -1,07   -0,24%
  • IDXHIDIV20 540   0,64   0,12%
  • IDX80 126   -0,68   -0,54%
  • IDXV30 136   0,26   0,20%
  • IDXQ30 149   -0,14   -0,09%

Takjub Teknologi (Ajaib) tegaskan bukan perusahaan fintech P2P lending


Selasa, 03 Desember 2019 / 15:41 WIB
Takjub Teknologi (Ajaib) tegaskan bukan perusahaan fintech P2P lending
ILUSTRASI. PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) resmi menjadi salah satu aplikasi investasi reksadana online pertama


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) menegaskan bukan sebagai perusahaan fintech peer-to-peer lending. Tetapi merupakan perusahaan efek yang didirikan dan melakukan kegiatan usaha sebagai perantara efek reksadana.

“Kami ingin memberikan klarifikasi atas rilis Satgas Waspda Investasi soal 125 fintech ilegal per November 2019. Status kami tidak valid bila dikategorikan sebagai peer-to-peer lending,” ujar Yada (Co-founder at Ajaib) kepada Kontan.co.id, Selasa (3/12).

Yada menyebutkan Ajaib telah terdaftar dan diawasi oleh OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “OJK telah menyadari kekeliruan ini dan kami telah disarankan untuk mengirimkan klarifikasi kepada media,” paparnya.

Baca Juga: Perusahaan P2P lending Kommunal raih pendanaan tahap awal

Yada menambahkan status perizinan & pendaftaran Ajaib di OJK dapat dilihat di: https://reksadana.ojk.go.id/Public/APERDPublic.aspx?id=TTI69

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) merilis temuan 125 fintech peer-to-peer ilegal yang tidak terdaftar. "Kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms. Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangannya.

Pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal. Sehingga total hingga November 1.494 entitas dengan total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang sudah ditindak.

Baca Juga: Ini daftar 125 fintech ilegal per November 2019

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dapat diakses melalui investor alert portal www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika masyarakat ingin menggunakan layanan fintech lending ataupun menemukan tawaran investasi bodong yang mencurigakan, diharapkan dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×