Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKLARTA. Sebanyak enam perusahaan asuransi disebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menyelesaikan ketentuan modal minimal Rp 100 miliar di bulan ini. Menurut regulator, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki strategi yang berbeda untuk memenuhi aturan ini.
Firdaus Djaelani Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK bilang dari keenam perusahaan tersebut salah satu diantaranya akan menambah modal dengan menggandeng mitra asing. Meski masih enggan menyebut identitasnya, namun ia bilang perusahaan tersebut adalah perusahaana asuransi umum.
Begitu pula dengan calon mitra asing yang kini sedang dalam proses di OJK. Yang pasti kata Firdaus, perusahaan tersebut berasal dari Australia. "Mereka merupakan salah satu perusahaan asuransi umum terbesar di sana," ujar dia.
Ia mengaku tak terlalu mempersoalkan asal dari calon partner tersebut. Namun Firdaus berharap karena melalui kerja sama strategis maka peningkatan modal bisa dilakukan dalam jumlah besar sekaligus, tak cuma asal memenuhi aturan ekuitas minimum.
Selain itu, salah satu perusahan asuransi umum lain yaitu PT Maskapai Asuransi Sonwelis memilih bertransformasi menjadi perusahaan asuransi syariah. Menurutnya, perusahaan tersebut memilih menjadi perusahaan asuransi syariah karena aturan permodalannya lebih kecil.
Saat ini, Firdaus bilang ekuitas dari Sonwelis mencapai sekitar Rp 60 miliar. Sedangkan aturan di bisnis asuransi syariah, modal minimal cukup sampai Rp 50 miliar saja. "Kalau untuk mencapai Rp 100 miliar terlalu banyak kurangnya," katanya.
Di sisi lain, pemegang saham dari empat perusahaan asuransi lainnya lebih memilih untuk menyuntik modal tambahan. Kekurangan modal dari perusahaan-perusahaa tersebut menurutnya memang tidak terlalu besar yakni mencapai Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News