Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sejumlah perusahaan asuransi yang belum mencapai ketentuan modal minimal Rp 100 miliar siap menyelesaikannya dalam waktu dekat. Sejumlah kemajuan terjadi dalam upaya pemenuhan ketentuan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani bilang, hingga saat ini tercatat masih ada enam perusahaan asuransi yang belum memenuhi aturan tersebut.
Dari jumlah tersebut, empat diantaranya adalah perusahaan asuransi umum, dan dua sisanya merupakan perusahaan asuransi jiwa.
Dia bilang, perusahaan-perusahaan tersebut terus melaporkan kemajuan dalam upaya memenuhi ketentuan modal ini. Sehingga dengan waktu yang tak lama lagi, semua perusahaan asuransi sudah bisa mematuhi aturan ini.
"Untuk pemenuhan permodalan asuransi yang masih kurang, kemungkinan besar di Maret ini selesai," kata Firdaus akhir pekan.
Optimisme ini karena sebagian besar dari perusahaan asuransi tersebut tidak membutuhkan dana yang terlalu besar untuk memenuhi ekuitas sampai Rp 100 miliar. Rata-rata ia menyebut kekurangan modal hanya mencapai Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar.
Bahkan ia menyebut meski belum memenuhi aturan ketentuan modal, perusahaan-perusahaan tersebut mencatatkan kinerja yang cukup positif. "Meski belum memenuhi aturan ekuitas tapi ternyata bisnis mereka juga solvent," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News