kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Modal cekak, OJK semprit perusahaan asuransi


Kamis, 04 September 2014 / 15:30 WIB
Modal cekak, OJK semprit perusahaan asuransi
ILUSTRASI. Perpanjang SIM Mudah, Cek Jadwal SIM Keliling Bekasi & Bogor Hari Ini (21/3)


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada satu perusahaan asuransi jiwa bermodal cekak. Perusahaan ini punya waktu 30 hari untuk mengerek permodalan mereka sebelum regulator memberi sanksi penghentian kegiatan usaha (PKU).

Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, pihaknya memberi peringatan keras kepada satu perusahaan asuransi jiwa ini setelah surat peringatan sebelumnya. “Kami sudah bicara dengan pemilik modalnya. Nanti akan di-PKU kalau tidak ada action plan untuk menambah modal,” ujarnya ditemui KONTAN di kantornya, Kamis (4/9).

Selain memberikan SP3 kepada perusahaan asuransi jiwa ini, regulator telah membekukan kegiatan usaha dua perusahaan asuransi lainnya. Berdasarkan catatan KONTAN, dua perusahaan yang telah dibekukan, yakni Bakrie Life dan MAA General Insurance. “PKU ini kasus lama,” terang Dumoly.

Sementara, dua perusahaan asuransi umum lainnya tengah menjalani surat peringatan kedua (SP2) dan akan segera masuk ke SP3, apabila tidak ada itikad baik untuk memenuhi ketentuan yang tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.

"Kami targetkan, akhir tahun ini beres. Tidak ada lagi perusahaan asuransi yang kekurangan modal atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Kalau mereka tidak segera ambil aksi tambah modal, ya akan di-PKU,” imbuh dia.

Sekadar informasi saja, salah satu perusahaan asuransi jiwa yang belum memenuhi ketentuan ini adalah Asuransi Jiwa Tugu Mandiri. Perusahaan ini dimiliki oleh Tugu Pratama Indonesia, Dana Pensiun Pertamina dan PT Timah (Persero) Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×