kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,10   -7,25   -0.78%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

TaniFund Mengaku Skema ASO Asuransi Kredit Jadi Kendala, Begini Kata AAUI


Rabu, 01 Februari 2023 / 05:10 WIB
TaniFund Mengaku Skema ASO Asuransi Kredit Jadi Kendala, Begini Kata AAUI


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembayaran asuransi kredit melalui skema Administrative Services Only (ASO) disebut menjadi salah satu yang menghambat fintech P2P Lending TaniFund membayar pendana (lender) kala terjadi gagal bayar pada peminjam (borrower).

Disebutkan, perusahaan asuransi yang menjadi rekanan TaniFund lewat Pasar Polis mengubah skema asuransi murni menjadi skema ASO.

Terkait skema ASO ini, Direktur Eksekutif Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwiyanto menjelaskan skema tersebut berarti perusahaan asuransi hanya sebagai administrator dan tidak menanggung risikonya. 

Base-nya imbalan fee,” ujar Bern, Selasa (31/1).

Baca Juga: Lender Akan Polisikan TaniFund Atas kasus Gagal Bayar Rp 14 Miliar

Dalam hal ini, ia menjelaskan bahwa perusahaan asuransi hanya sebagai mediator dan ada perusahaan atau lembaga yang menjalankan risiko tersebut.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa skema ini memang bisa menjadi salah satu alternatif yang dilakukan ketika kondisi asuransi seperti ini.

Namun, Bern bilang saat ini pihaknya tak mendapatkan info apakah ada perusahaan asuransi yang menjalankan skema ASO untuk produk asuransi kredit.

Sementara itu, Ketua AAUI HSM Widodo menambahkan, skema ASO hanya bisa diaplikasikan untuk asuransi kesehatan. Dimana, nasabah memanfaatkan jasa pelayanan perusahaan asuransi untuk mengurus penanganan pelayanan kesehatan pegawainya di jaringan rumah sakit yang dimiliki asuransi.

Menurutnya, saat ini tidak ada lisensi produk asuransi kredit dengan mekanisme ASO. Walaupun ada, itu juga pun harus memiliki product license dari OJK.

Baca Juga: Pengembalian Dana Belum Jelas, Lender Tani Fund Akan Ajukan Gugatan Hukum

“Sepertinya itu alasan dia (TaniFund) saja,” ujar Widodo.

Menurutnya, yang kemungkinan bisa terjadi dalam kasus ini adalah adanya klausul batasan klaim yang ditetapkan dalam polis. Misalnya, klaim tidak boleh lebih dari premi yang dibayar.

“Terjadi biasanya kalau penanggung dan tertanggung sama-sama sadar kalau rate premi yang ada sangat tidak cukup,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×