kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.453.000   22.000   0,90%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Ditetapkan Kembali Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Henry Surya: Kami Hormati


Rabu, 15 Maret 2023 / 15:56 WIB
Ditetapkan Kembali Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Henry Surya: Kami Hormati
ILUSTRASI. Mantan pendiri sekaligus pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya (tengah) saat konferensi pers kasus KSP Indosurya (19/6/2020).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  Sebelumnya, ia telah mendapat vonis lepas dari PN Jakarta Barat.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Kuasa Hukum Henry Surya Waldus Situmorang mengungkapkan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan tersebut.

“Sekalipun mungkin substansi sangkaan telah masuk dalam perkara sebelumnya,”. ujar Waldus kepada KONTAN, Rabu (15/3).

Waldus menambahkan dengan sangkaan tersebut, ia berharap asas ne bis in idem bisa menjadi pertimbangan dalam penetapan tersangka Henry Surya ini.

Baca Juga: Selidiki Dana KSP Sejahtera Bersama

Sebagai informasi, ne bis in idem adalah perkara dengan obyek,  para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak bisa diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

“Penghormatan asas ne bis in idem perlu menjadi ukuran dalam penegakan hukum ini,” tambah Waldus.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dikabarkan telah mengungkapkan bahwa Henry Surya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Akhir Januari kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) Henry Surya divonis lepas atau bebas murni.

Hakim Ketua Syafrudin Ainor menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun bukan perbuatan tindak pidana, melainkan perkara perdata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×