kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

TaniFund Dicabut Izin Usaha, OJK: Penagihan Dilakukan Tim Likuidasi


Rabu, 06 November 2024 / 16:56 WIB
TaniFund Dicabut Izin Usaha, OJK: Penagihan Dilakukan Tim Likuidasi
ILUSTRASI. OJK menyatakan penagihan pinjaman kepada penerima dana atau borrower akan tetap dilakukan meski PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) telah dicabut izin usaha.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penagihan pinjaman kepada penerima dana atau borrower akan tetap dilakukan meski fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) telah dicabut izin usaha. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui Tim Likuidasi TaniFund.

"Penagihan kepada borrower akan tetap dilakukan. Borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada pemberi dana atau lender," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (6/11).

Baca Juga: Sudah Dicabut Izin Usahanya, OJK Sebut Tim Likuidasi TaniFund Telah Terbentuk

Agusman menerangkan, PT Tani Fund Madani Indonesia telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan penunjukkan Tim Likuidasi. 
Adapun RUPS itu menunjuk 4 orang sebagai Tim Likuidasi. Dengan demikian, Tim Likuidasi TaniFund dapat menjalankan tugasnya sesuai rencana kerja. 

"Tim Likuidasi diharapkan dapat bertindak adil, objektif, serta independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Baca Juga: OJK Lakukan Upaya Hukum Terkait Dugaan Fraud di Investree dan TaniFund

Sebagai informasi, pencabutan izin usaha TaniFund ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024. 
Sebelumnya, Agusman menyampaikan izin usaha TaniFund dicabut karena tak memenuhi ekuitas minimum dan melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK. 

Sementara itu, Agusman juga menerangkan proses hukum oleh aparat penegak hukum terhadap dugaan tindak pidana TaniFund sedang berjalan. 

Selanjutnya: Rusia Buka Peluang Mengatur Ulang Hubungan dengan AS Setelah Trump Klaim Kemenangan

Menarik Dibaca: Allianz Indonesia Ingatkan Generasi Muda Disiplin Merencanakan Finansial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×