Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penagihan pinjaman kepada penerima dana atau borrower akan tetap dilakukan meski fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) telah dicabut izin usaha.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui Tim Likuidasi TaniFund.
"Penagihan kepada borrower akan tetap dilakukan. Borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada pemberi dana atau lender," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (6/11).
Baca Juga: Sudah Dicabut Izin Usahanya, OJK Sebut Tim Likuidasi TaniFund Telah Terbentuk
Agusman menerangkan, PT Tani Fund Madani Indonesia telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan penunjukkan Tim Likuidasi.
Adapun RUPS itu menunjuk 4 orang sebagai Tim Likuidasi. Dengan demikian, Tim Likuidasi TaniFund dapat menjalankan tugasnya sesuai rencana kerja.
"Tim Likuidasi diharapkan dapat bertindak adil, objektif, serta independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Baca Juga: OJK Lakukan Upaya Hukum Terkait Dugaan Fraud di Investree dan TaniFund
Sebagai informasi, pencabutan izin usaha TaniFund ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024.
Sebelumnya, Agusman menyampaikan izin usaha TaniFund dicabut karena tak memenuhi ekuitas minimum dan melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK.
Sementara itu, Agusman juga menerangkan proses hukum oleh aparat penegak hukum terhadap dugaan tindak pidana TaniFund sedang berjalan.
Selanjutnya: Rusia Buka Peluang Mengatur Ulang Hubungan dengan AS Setelah Trump Klaim Kemenangan
Menarik Dibaca: Allianz Indonesia Ingatkan Generasi Muda Disiplin Merencanakan Finansial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News