kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

TaniFund Dicabut Izin Usaha, OJK: Penagihan Dilakukan Tim Likuidasi


Rabu, 06 November 2024 / 16:56 WIB
TaniFund Dicabut Izin Usaha, OJK: Penagihan Dilakukan Tim Likuidasi
ILUSTRASI. OJK menyatakan penagihan pinjaman kepada penerima dana atau borrower akan tetap dilakukan meski PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) telah dicabut izin usaha.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penagihan pinjaman kepada penerima dana atau borrower akan tetap dilakukan meski fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) telah dicabut izin usaha. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui Tim Likuidasi TaniFund.

"Penagihan kepada borrower akan tetap dilakukan. Borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada pemberi dana atau lender," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (6/11).

Baca Juga: Sudah Dicabut Izin Usahanya, OJK Sebut Tim Likuidasi TaniFund Telah Terbentuk

Agusman menerangkan, PT Tani Fund Madani Indonesia telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan penunjukkan Tim Likuidasi. 
Adapun RUPS itu menunjuk 4 orang sebagai Tim Likuidasi. Dengan demikian, Tim Likuidasi TaniFund dapat menjalankan tugasnya sesuai rencana kerja. 

"Tim Likuidasi diharapkan dapat bertindak adil, objektif, serta independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Baca Juga: OJK Lakukan Upaya Hukum Terkait Dugaan Fraud di Investree dan TaniFund

Sebagai informasi, pencabutan izin usaha TaniFund ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024. 
Sebelumnya, Agusman menyampaikan izin usaha TaniFund dicabut karena tak memenuhi ekuitas minimum dan melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK. 

Sementara itu, Agusman juga menerangkan proses hukum oleh aparat penegak hukum terhadap dugaan tindak pidana TaniFund sedang berjalan. 

Selanjutnya: Rusia Buka Peluang Mengatur Ulang Hubungan dengan AS Setelah Trump Klaim Kemenangan

Menarik Dibaca: Allianz Indonesia Ingatkan Generasi Muda Disiplin Merencanakan Finansial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×