kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Targetkan Rp 6,7 triliun, LPS mulai menawarkan Bank Mutiara Juli 2011


Sabtu, 30 April 2011 / 10:16 WIB
Targetkan Rp 6,7 triliun, LPS mulai menawarkan Bank Mutiara Juli 2011
ILUSTRASI. Karyawan mengamati layar yang menampilkan informasi pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (26/6/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 7,36 poin atau 0,15 persen di level 4.904,09 pada perdagangan a


Reporter: Roy Franedya | Editor: Edy Can

JAKARTA. Seiring kian dekatnya tenggat waktu di November 2011, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyiapkan rencana penjualan Bank Mutiara. Rencananya, LPS mulai menawarkan Bank Mutiara di bulan Juli 2011.

Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, kemarin (29/4), mengungkapkan, para investor memerlukan waktu cukup untuk proses due dilligence. Maka itu, begitu semua persiapan penjualan tuntas, LPS sesegera mungkin memulai penawaran Bank Mutiara.

Beberapa persiapan yang sudah berjalan adalah proses seleksi terhadap penasihat keuangan. Mereka akan mengawal proses penjualan Bank Mutiara. LPS sudah menyeleksi tiga perusahaan sekuritas, yaitu Mandiri Sekuritas, Bahana Securities, dan Danareksa. "Penasihat keuangan ini bertugas meriset, menentukan harga jual, mencari, dan berhubungan dengan investor," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo.

Awal bulan depan, LPS sudah bisa mengumumkan perusahaan sekuritas pilihannya. LPS juga menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi proses penjualan tersebut.

Firdaus menambahkan, penjualan Bank Mutiara akan menggunakan skema strategic sales atau penjualan langsung ke investor strategis. Tujuannya, mempertahankan status Bank Mutiara sebagai perusahaan terbuka. Sudah ada beberapa calon peminat Mutiara yang menyambangi LPS, baik peminat individu maupun korporasi, dari dalam juga dari luar negeri.

Namun, sifat ketertarikan mereka masih informal. "Belum ada letter of intent jadi belum bisa disebut calon investor," kata Firdaus. LPS mematok target penjualan tersebut senilai penempatan modal sementara (PMS) LPS ke bank yang dulu bernama Bank Century ini, yaitu sebesar Rp 6,7 triliun.

Direktur Mandiri Sekuritas Kartika Wiryoatmodjo menolak membeberkan calon investor yang akan masuk ke Bank Mutiara. "Saat ini masih dalam proses, kami terikat perjanjian confidential," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 42 UU Nomor 24/2004 tentang LPS, lembaga ini wajib menjual seluruh saham bank yang ia tangani paling lama tiga tahun sejak dimulainya penanganan bank gagal. Jika dalam rentang waktu tersebut LPS tidak bisa menjual bank tersebut senilai besar PMS, waktu penjualan bisa diperpanjang hingga dua tahun lagi dengan harga beli tertinggi saat itu.

Bank Mutiara, merupakan satu-satunya bank umum yang diselamatkan pemerintah dari terjangan krisis finansial global tahun 2008 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×