Reporter: Feri Kristianto, Christika Angelita Toar | Editor: Roy Franedya
JAKARTA. Nasabah asuransi bisa bernafas lega. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) akhirnya membatalkan Surat Keputusan Nomor 2 tahun 2013 tentang pemberlakuan pedoman tarif baru premi perluasan banjir untuk asuransi properti dan zona perluasan banjir. Artinya, harga premi diserahkan kepada perusahaan. Dus, nasabah tidak perlu membayar premi lebih mahal.
Keputusan pembatalan tertuang dalam SK Nomor 7 tahun 2013. Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI, mengakui pembatalan ini merupakan buntut pemanggilan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Wasit persaingan usaha itu menduga, tarif dari asosiasi berpotensi menyebabkan kartel. Hari ini, sikap terbaru tersebut akan dikirimkan ke KPPU.
Julian menjelaskan, sebenarnya, industri asuransi umum masih mempunyai opsi memperjuangan keputusan mereka. Hanya saja, pelaku industri enggan berurusan dengan hukum. Maka mereka memilih membatalkan keputusan yang sebenarnya belum sempat diadopsi oleh industri tersebut. "Pembatalan itu salah satu alternatif jalan tengah," kata Julian, Rabu (24/4).
Kornelius Simanjuntak, Ketua Umum AAUI, mengatakan dengan pembatalan ini, perusahaan asuransi bebas bersikap. Mereka mempunyai hak sepenuhnya menaikkan atau tetap memberlakukan harga tarif sama. Ini bisa dimaklumi, mengingat ancaman banjir masih nyata di Jakarta.
Kornelius justru mengkhawatirkan kondisi paska pembatalan rate banjir. "Ekstrimnya, perusahaan asuransi bisa tidak meng-cover risiko banjir," terang Kornelius.
Yang pasti, asosiasi berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera bertindak. Regulator perlu memperhatikan pengaturan premi banjir. Sebab ancaman banjir terutama di ibukota sangat besar.
Kabarnya, regulator memang berencana mengatur premi banjir. Sayang, sampai sekarang belum ada realisasi. AAUI juga mengusulkan regulator bekerjasama dengan lembaga statistik independen untuk pengumpulan data-data Dengan begitu tugas regulator menjadi lebih ringan.
Sebagai gambaran, AAUI berminat memberlakukan tarif baru dan peta zonasi banjir mulai 14 Maret 2013. Dasar tarif baru itu hasil kerjasama dengan Asuransi Maipark dan dituangkan dalam surat keputusan AAUI Nomor 505 tahun 2013. Data yang diperoleh KONTAN menunjukkan, kisaran tarif premi baru properti 0,045% -0,5% dari nilai pertanggungan. Padahal, sebelumnya 0,015% -0,07%. Namun tiba-tiba ditunda pelaksaannya karena alasan teknis.
Rupanya, KPPU menyoroti pemberlakuan tarif i ini KPPU. Mereka menemukan indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat, karena ada kesepakatan harga dalam penentuan premi asuransi risiko banjir.
KPPU menilai, SK No. 02 AAUI yang sedianya berlaku efektif 14 Maret 2013, untuk menggantikan SK No 505/AAUI/2005 (SK 505), tidak tepat. Keputusan penentuan tarif lebih pantas dikeluarkan oleh OJK. Setelah dapat surat itu, AAUI sempat menunda tarif baru. Sekarang mereka resmi membatalkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News