Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk atau BNI menyatakan pihaknya siap menjadi bank persepsi yang menampung pembayaran pajak yang diberlakukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pasca pemberlakuan tarif yang baru, yaitu tarif yang diturunkan dari 1% menjadi 0,5% terhadap omzet per tahun.
BNI juga turut aktif dalam program sosialisasi tarif pajak UMKM yang baru tersebut, antara lain dengan mengundang ratusan mitra binaan dan debitur perseroan.
Dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (22/6) dukungan BNI yang ditunjukkan pada acara Sosialisasi Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM yang dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Margorejo, Wonocolo, Surabaya, dan direncanakan juga di Denpasar, Bali, Sabtu (23/6). Hadir pada kesempatan tersebut di Surabaya, Direktur Bisnis Kecil dan Jaringan BNI Catur Budi Harto.
Corporate Secretary BNI Kiryanto menuturkan, BNI telah siap menjadi Bank Persepsi yang membantu pemerintah dalam menampung pembayaran perpajakan, mulai dari pembayaran berbagai komponen pajak (antara lain PPh, termasuk PPh Final UMKM, hingga Pajak Pertambahan Nilai), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta penerimaan Cukai.
Oleh karena itu, BNI sudah siap menampung PPh Final UMKM pasca penurunan tarifnya. “BNI telah menjadi Bank Persepsi yang menampung Pajak Penghasilan Final UMKM sejak tahun 2014 hingga saat ini. Selama itu, BNI telah melayani lebih dari 2,7 juta transaksi pembayaran PPh Final UMKM, dengan nilai pajak yang ditampung lebih dari Rp 1,78 triliun,” ungkapnya.
Pada acara Sosialisasi PPh Final UMKM di Surabaya ini, Pemerintah memberikan penjelasan terkait dengan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang Pajak UMKM yang menjadi dasar penurunan tarif PPh Final UMKM dari 1% menjadi 0,5% dari Omzet per tahun. Tarif baru PPh Final UMKM tersebut berlaku mulai 1 Juli 2018. UMKM yang termasuk dalam kategori wajib pajak ini adalah pelaku usaha perorangan, Badan termasuk Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang omsetnya dibawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) hasil revisi ini diatur juga bahwa masa cara perhitungan pajak final 0,5% dari omset berbatas waktu. Dimana untuk UMKM Perorangan berlaku selama 7 tahun, UMKM Badan selama 4 tahun, dan bagi Badan berbentuk PT selama 3 tahun sejak PP berlaku. Artinya setelah itu UMKM harus mengikuti aturan pajak yang berlaku umum.
PPh Final UMKM tersebut termasuk ke dalam komponen Pajak yang dilayani dalam Modul Penerimaan Generasi 2 (MPN G2) yang terdiri atas Pajak, PNBP, dan Cukai. Dengan adanya MPN G2, pembayaran Pajak, termasuk PPh Final UMKM dapat dilakukan melalui berbagai channel yang dimiliki BNI, yaitu Teller, ATM, Internet Banking, Mobile Banking, dan Mini ATM atau EDC.
(Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News