kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Taspen Catat Kenaikan Yield on Investment (YOI) per Kuartal III-2024


Senin, 21 Oktober 2024 / 06:06 WIB
Taspen Catat Kenaikan Yield on Investment (YOI) per Kuartal III-2024
ILUSTRASI. Logo baru Taspen. PT Taspen (Persero) mencatatkan kenaikan imbal hasil investasi atau Yield on Investment (YOI) di kuartal III 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Taspen (Persero) mencatatkan kenaikan imbal hasil investasi atau Yield on Investment (YOI) di kuartal III 2024.

Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan Yield on Investment (YOI) Taspen per kuartal III-2024 tercatat sebesar 7,65%. 

"Angka tersebut tumbuh dari periode sama pada tahun 2023 yang sebesar 5,79%," kata Henra kepada Kontan, Minggu (20/10).

Henra mengatakan pertumbuhan imbal hasil tersebut didukung dengan membaiknya kinerja pasar modal Indonesia.

Lebih lanjut, Henra menerangkan, total aset konsolidasian Taspen per September 2024 (unaudited) sebesar Rp 359,46 triliun. Dia mengeklaim nilai itu juga meningkat dibandingkan periode sama tahun lalu.

Baca Juga: TASPEN Catat Pertumbuhan Investasi 10,55% di Triwulan III 2024

Henra menyampaikan aturan pengelolaan investasi tertaung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Serta, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Adapun instrumen investasi yang diperkenankan adalah deposito, surat berharga negara, saham yang terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia, obligasi/sukuk korporasi, medium term notes (MTN).

Lalu, utang subordinasi, reksadana, efek beragun aset (EBA), dana infrastruktur real estate (DIRE), Investasi langsung, pinjaman pada anak perusahaan, properti dan dana investasi infrastruktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×