kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Taspen resmikan gedung baru cabang Jakarta Selatan


Kamis, 31 Oktober 2019 / 15:15 WIB
Taspen resmikan gedung baru cabang Jakarta Selatan


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Taspen (Persero) meresmikan gedung baru Kantor Cabang Jakarta Selatan. Gedung baru tersebut beralamat di Jl. Ampera Raya No.10 RT.002 RW.010, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Direktur Operasional PT TASPEN, Ermanza mengatakan, kantor Cabang Jakarta Selatan berada di bawah koordinasi Kantor Cabang Utama Jakarta.

Baca Juga: Taspen berikan perlindungan Non ASN & Non PPPK Pemkab Lima Puluh Kota

"Atas komitmen untuk selalu meningkatkan layanan kepada peserta, maka TASPEN membangun gedung baru di daerah Pasar Minggu,"kata Ermanza dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (31/10).

Lanjut Ermanza, Kantor Cabang Jakarta Selatan telah aktif melayani peserta di wilayah Jakarta Selatan sejak secara resmi dibuka tanggal 15 Januari 2016. Kantor Cabang Jakarta Selatan sebelumnya beroperasi dengan menyewa ruko di daerah Grand Panglima Polim Kav.37-38, Jakarta Selatan.

Wilayah Kerja KC Jakarta Selatan terdiri dari 10 Kecamatan dan 65 Kelurahan, serta mengelola Instansi Vertikal setingkat Kementerian sebanyak 11 Instansi dengan jumlah peserta 40.267 dan 3 SKPD yang berada di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan jumlah peserta 34.327.

Baca Juga: Taspen bantu ASN persiapkan pensiun lewat program ini

Kantor Cabang Jakarta Selatan juga melayani pensiunan sejumlah 33.643 orang dan bekerja sama dengan 18 Mitra Bayar dan 1 Kantor Pos.

Taspen sebagai pengelola Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua ASN mendapatkan amanah tambahan melalui PP No.49 Tahun 2018, untuk menjadi penyelenggara Jaminan Sosial berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta JKK dan JKM bagi pegawai NON-PNS (termasuk tenaga honorer) yang bertugas pada instansi pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×