Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. TASPEN dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan penandatanganan MOU terkait dengan Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Non ASN dan Non PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat.
Penandatanganan MOU dilakukan langsung oleh Bupati Lima Puluh Kota, Irfendi Arbi dengan Kepala Cabang TASPEN Bukit Tinggi, Sutrisno dan disaksikan oleh Direktur SDM, TI dan Kepatuhan TASPEN, Mohamad Jufri.
Baca Juga: Taspen bantu ASN persiapkan pensiun lewat program ini
Dengan MOU ini, maka TASPEN akan memberikan perlindungan penuh untuk program JKK dan JKM bagi Non ASN dan Non PPPK Pemkab Lima Puluh Kota sebagaimana hal ini diamanatkan dalam UU ASN No 5 Tahun 2014 dan PP No. 49 Tahun 2018.
Dalam kesempatan yang sama Irfendi Arbi menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada TASPEN dan berharap perlindungan program JKK dan JKM pegawai Non ASN dan Non PPPK ini dapat memberikan ketenangan dalam bekerja.
Direktur SDM, TI dan Kepatuhan TASPEN, Mohammad Jufri menyampaikan bahwa TASPEN sebagai BUMN pengelola Jaminan Sosial ASN dan Pejabat Negara juga diamanahkan memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Non ASN dan Non PPPK yang bekerja pada Pemberi Kerja Penyelenggaran Negara sehingga berharap apa yang dilakukan oleh Pemkab Kabupaten Lima Puluh Kota ini dapat diikuti oleh Pemerintah Daerah lainnya.
Baca Juga: Jelang purna tugas, Jusuf Kalla terima gaji pensiun Taspen
TASPEN akan selalu memberikan layanan dan inovasi terbaiknya bagi Peserta baik itu ASN, Pejabat Negara dan Non ASN di seluruh Indonesia, sebutnya. Jumlah pegawai Non ASN dan Non PPPK Pemkab Lima Puluh Kota yang mendapatkan perlindungan Program JKK dan JKM sebanyak 1376 pegawai.
Perlindungan Program JKK dan JKM yang diberikan antara lain : Perawatan, santunan dan tunjangan bagi peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News