kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.095   179,03   2,26%
  • KOMPAS100 1.120   29,73   2,73%
  • LQ45 799   26,39   3,42%
  • ISSI 285   3,65   1,30%
  • IDX30 416   15,26   3,81%
  • IDXHIDIV20 470   16,88   3,73%
  • IDX80 124   3,14   2,59%
  • IDXV30 133   4,16   3,23%
  • IDXQ30 131   4,37   3,44%

Tax amnesty, nasabah ragu soal aturan trustee


Kamis, 01 September 2016 / 17:40 WIB
Tax amnesty, nasabah ragu soal aturan trustee


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Target pemerintah untuk mencari dana dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun sepertinya menghadapi beberapa tantangan. Sejumlah bankir menyebut, banyak nasabah yang mempertanyakan mengenai penempatan dana.

Senior Vice President International Banking and Financial Institutions PT Bank Mandiri Tbk Ferry M Robbani mengatakan, dari sejumlah pertanyaan nasabah, ada dua yang sering ditanyakan. Pertama, terkait dengan bagaimana caranya investasi langsung di perusahaan sendiri di Indonesia.

“Kedua, soal perbedaan aturan trustee di luar negeri dengan di Indonesia,” ujar Ferry, Kamis (1/9).

Ferry mengatakan, terkait dengan pertanyaan mengenai bagaimana cara melakukan investasi langsung sudah dijawab pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai mengenai tata cara tentang pengalihan aset perusahaan bertujuan khusus atau Special Purpose Vehicle (SPV) alias perusahaan cangkang.

Nah, terkait trustee, nasabah masih gamang mengenai perbedaan aturan trustee di luar negeri terutama di Singapura dan Indonesia. Seperti diketahui, di Singapura, pemerintah negara tersebut sudah mempunyai undang-undang tersendiri mengenai trustee. Sedangkan, di Indonesia aturannya masih berupa POJK.

Ferry mengatakan, banyak nasabah yang mempertanyakan mengenai keamanan dana trustee disimpan di perbankan di Indonesia. Hal ini karena, jika mengacu di Singapura, dana trustee ini dipisahkan dengan dana bank, sehingga jika bank terkena masalah, dana investor dalam bentuk trustee masih terjaga dengan baik.

“Namun sebenarnya dalam POJK sudah diatur mengenai pemisahan dana itu juga, namun nasabah nampaknya masih belum terlalu percaya,” papar Ferry.

Menurutnya, jika pemerintah ingin target dana tebusan dan repatriasi bisa tercapai, pertanyaan nasabah seperti di atas harus diakomodir dan diselesaikan secepatnya. Hal ini karena meyakinkan nasabah untuk memindahkan uang bukan merupakan perkara yang mudah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×