Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahaan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. Dengan adanya kebijakan tersebut, akan membuat perusahaan asuransi syariah makin bertambah.
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) melihat aturan itu akan membawa dampak positif bagi industri asuransi syariah. Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah Vivin Arbianti Gautama berpandangan makin banyaknya perusahaan asuransi syariah akan membuat persaingan yang sehat dan positif di industri.
"Kami juga percaya bahwa pertumbuhan industri syariah yang pesat dan kompetisi yang sehat akan menghasilkan inovasi maupun layanan lebih baik," katanya kepada Kontan, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: AXA Financial Indonesia Umumkan Spin Off UUS dan Mendirikan Perusahaan Baru
Vivin menambahkan langkah tersebut akan membawa manfaat baik bagi para peserta, sehingga mereka bisa memilih produk asuransi yang beragam dan makin sadar mengenai pentingnya memiliki asuransi.
Selain itu, dia menyebut adanya spin off UUS juga akan membuat jangkauan akses kepada peserta makin luas, dengan memaksimalkan kanal agensi maupun bancassurance, sehingga masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan proteksi jiwa dan syariah.
Vivin mengatakan sebagai pioneer yang melakukan spin off pada 2022, Prudential Syariah telah memiliki beragam produk yang dapat menjadi pilihan nasabah, meliputi asuransi jiwa dan syariah. Dia menyebut pihaknya juga baru saja melakukan inovasi produk dengan meluncurkan asuransi jiwa PRUHeritage Syariah, yang membantu peserta mempersiapkan peninggalan berharga untuk orang tercinta di masa depan.
Vivin bilang Prudential Syariah akan terus berinovasi dan berfokus pada kebutuhan peserta dan menjangkau lebih banyak lagi masyarakat di Indonesia ke depannya.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, Prudential Syariah mencatatkan total kontribusi sebesar Rp 3,66 triliun per November 2025. Adapun nilai klaim brutonya mencapai Rp 1,39 triliun.
Sebagai informasi, OJK mencatat 29 perusahaan perasuransian berencana melakukan spin off UUS pada 2026. Kalau rencana pemisahan itu terlaksana, di akhir 2026 akan ada sekitar 45 perusahaan asuransi syariah. Sejauh ini, OJK mencatat sudah terdapat 17 perusahaan perasuransian syariah yang full fledged atau terpisah.
Selanjutnya: SGRO Incar Pertumbuhan Produksi Hingga 5% pada Tahun 2026, Ini Rekomendasi Analis
Menarik Dibaca: Ciri-Ciri Anak Perfeksionis dan 6 Cara Menghadapinya dengan Tepat, Moms Harus Tahu!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













