Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengawasan internal bank tengah dipertanyakan di tengah pusaran kasus raibnya uang puluhan miliar milik nasabah di Maybank. Pembobolan dana nasabah itu disinyalir merupakan praktik fraud yang dilakukan oleh oknum internal bank yakni kepala cabang Maybank Cipulir yang sudah jadi tersangka.
Menanggapi hal tersebut, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mengaku telah memiliki prosedur pengawasan internal untuk mencegah fraud yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum.
Bob Ananta Direktur Human Capital dan Kepatuhan BNI, mengatakan aturan tersebut terdiri dari empat pilar. Untuk pilar pertama yakni pencegahan, bank pelat merah ini mengedepankan pencegahan fraud dengan pembentukan budaya kerja yang baik antara lain Fraud Awareness, pakta integritas dan prinsip 46 yang menjamin integritas setiap insan pegawai BNI.
Baca Juga: Laba Bank BRI anjlok 43% seiring kenaikan beban pencadangan di kuartal III
"Selain itu, manajemen BNI juga menerapkan budaya saling mengawasi diantara pegawai yang disebut dengan prinsip Know Your Employee," jelas Bob pada Kontan.co.id. Rabu (11/11).
Untuk menerapkan pilar kedua yaitu deteksi, lanjut Bob, BNI menggunakan bermacam sistem dalam mendeteksi secara dini terhadap tindakan fraud, antara lain melalui Wistle Blowing Sistem (WBS), pelaksanaan surveillance dan monitoring sistem berbasis IT pada setiap transaksi, dan pemeriksaan mendadak atau surprise audit terhadap asset-aset bank.
Pilar Ketiga yaitu investigasi dan pengenaan sanksi yang tegas dilakukan terhadap kejadian dan pelaku fraud untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali dan melaporkan kepada pihak yang berwajib dan proses hukum.
BNI juga menerapkan pilar keempat yakni monitoring dan evaluasi untuk perbaikan internal control secara berkelanjutan khususnya governance dan prosedur untuk menutup peluang atau kesempatan pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan kecurangan kepada bank.
Baca Juga: Lagi ramai dibahas, begini cara Bank Mandiri cegah kasus fraud
Selain melaksanakan strategi anti fraud, Bob bilang, BNI juga senantiasa membangun dan melaksanakan internal control yang kuat meliputi setiap lapisan unit operasional dan kantor pusat atau dikenal dengan prinsip pertahanan tiga lapis (three lines of defense).
Pertahan tiga lapis itu terdiri dari pengawasan melekat setiap supervisi pada unit operasional (pertahan lapis pertama), pengembangan governance dan prosedur serta monitoring pelaksanaannya sebagai pertahanan lapis kedua, dan internal audit yang dapat mencakup seluruh area operasional serta dapat bertindak secara obyektif dan independen sebagai third line of defense.
Selanjutnya: BCA kalahkan laba bank BUMN di tengah pandemi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News