kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tekfin siap jalankan standar dari OJK


Kamis, 02 November 2017 / 07:22 WIB
Tekfin siap jalankan standar dari OJK


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penyelenggaran layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. SE tersebut merupakan standar yang harus dipatuhi perusahaan teknologi finansial (tekfin) pinjam meminjam alias peer to peer lending (P2P).

Beberapa perusahaan tekfin mengaku telah menerapkan standar yang ditetapkan OJK, seperti soal kontrak pinjam meminjam. Namun ada juga yang belum menjalankan.

Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Adrian Gunadi mengatakan, ada pelaku yang belum siap, ada juga yang sudah siap dengan aturan ini. "Tapi karena masih dalam bentuk draft, kami masih bisa memberi masukan dalam rapat dengan pendapat," ujar dia kepada KONTAN, Rabu (1/11). Namun ia tak mau membeberkan poin yang memberatkan.

Selain standar kontrak pinjam meminjam, draf SE tersebut juga mewajibkan tekfin yang berbasis P2P memiliki sistem know your costumer (KYC) dengan beberapa syarat yang harus disiapkan. Seperti meminta data kartu tanda penduduk, NPWP dan data lain dari nasabah.

Co Founder & CEO Modalku Reynold Wijaya mengatakan, pihaknya telah menjalankan sistem KYC dua lapis dalam mengenal nasabah, Modalku juga menjalankan sistem pembayaran yang bisa diakses OJK.

Ketentun lain di SE itu, tekfin harus memiliki sistem scoring alias penilaian atas suatu nasabah. Tak sekedar memiliki sistem scoring, tekfin harus bekerjasama dengan lembaga pemeringkat yang memiliki izin dari OJK.

Adrian yang juga menjadi Co Founder dan CEO Investree mengaku telah bekerja sama dengan Pefindo Biro Kredit (PBK) untuk layanan informasi kredit. KoinWorks dan Modalku pun telah bekerjasama dengan PBK.

Benard Arifin, Chief Operating Officer KoinWorks mengatakan, pihaknya telah menjalankan prinsip kehati-hatian seperti yang dilakukan perbankan.

Namun, ia masih membicarakan SE ini secara internal. Antara lain soal batasan transaksi pemberian pinjaman tidak boleh lebih dari tujuh hari kerja. Benard masih mempertanyakan soal ini.

Yang jelas, selama ini, KoinWorks berupaya memaksimalkan dana dari investor agar jangan sampai ada uang menganggur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×