kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.053   69,44   0,99%
  • KOMPAS100 1.055   14,32   1,38%
  • LQ45 829   11,91   1,46%
  • ISSI 214   1,24   0,58%
  • IDX30 423   6,73   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,74   1,54%
  • IDX80 120   1,64   1,38%
  • IDXV30 125   0,95   0,76%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

OJK atur rinci pinjaman tekfin


Rabu, 01 November 2017 / 13:00 WIB
OJK atur rinci pinjaman tekfin


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan rancangan surat edaran (SE) mengenai penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam SE ini.

Antara lain soal prinsip mengenal nasabah, kontrak pinjam-meminjam perusahaan teknologi finansial (tekfin) berbasis peer to peer (P2P) lending, dan juga perlindungan konsumen.

Ambil contoh dalam prinsip mengenal nasabah, perusahaan tekfin lending wajib menerapkan ini pada saat mereka melakukan pendaftaran. Nah, OJK mensyaratkan sejumlah hal dalam penerapan know your costumer ini.

Yakni, dokumen untuk mengetahui profil calon pengguna, termasuk identitas si pengguna. Misal, kartu tanda penduduk, nomor pokok wajib pajak (NPWP), rekening bank milik pengguna, keterangan mengenai pekerjaan atau usaha si pengguna.

Perusahaan tekfin harus meneliti kebenaran informasi atau dokumen pendukung identitas calon pengguna tersebut. Jika dibutuhkan informasi yang lebih jelas, perusahaan tekfin bisa melakukan pertemuan langsung (face to face) dengan calon nasabah.

Lalu, untuk perlindungan konsumen, OJK mewajibkan perusahaan tekfin melayani dan menyelesaikan pengaduan konsumen paling lambat 20 hari kerja setelah menerima pengaduan. Bila tak ada titik temu, harus diselesaikan ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

SE itu juga mengatur standar kontrak pinjam meminjam di tekfin lending. "Dengan adanya kontrak ini agar bisnis tekfin lending lebih tertib," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi kepada KONTAN, kemarin.

Ia menambahkan, draft SE ini merupakan turunan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Kata Hendrikus, dalam menyusun draft SE OJK ini, OJK telah melakukan 10 kali focus group discussion (FGD) dan 20 kali pembahasan bersama para pelaku tekfin lending.

Co-Founder dan CEO Modalku Reynold Wijaya mengapresiasi kerja keras OJK untuk membuat bisnis ini semakin bertumbuh "Kami tentu berharap SE ini akan semakin memajukan inovasi bisnis tekfin," kata Reynold, Selasa (31/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×