Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
Bahkan, ia memperkirakan akan banyak modal ventura diakuisisi oleh bank besar guna memenuhi persyaratan dari otoritas. Alasannya, banyak korporasi besar terutama institusi keuangan melihat potensi disrupsi digital.
Guna mengantisipasi hal itu, investasi ke perusahaan rintisan (startup) akan membantu core businesss serta mengikuti tren yang ada. Dengan potensi itu, memiliki perusahaan modal ventura menjadi salah satu pilihan tepat. "Institusi keuangan untuk investasi ke perusahaan rintisan itu kurang baik bagi neraca keuangan mereka karena ketidakpastian return yang diperoleh. Dengan membuat modal ventura, akan lebih baik karena neraca terpisah," tutupnya.
Ketentuan modal ini ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Pada pasal 33 disebutkan bahwa modal ventura berbentuk badan hukum perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 20 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2020. Kemudian minimal Rp 50 miliar pada akhir 2025.
Bagi perusahaan yang mendapatkan izin usaha sebelumnya POJK ini diundangkan dan merupakan perusahaan patungan, wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 50 miliar paling lambat 31 Desember 2020.
Jika tidak memenuhi ketentuan, maka dikenakan sanksi administrasi secara bertahap mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha.
Sanksi peringatan diberikan secara tertulis oleh OJK kepada perusahaan sebanyak tiga kali berturut - turut dengan masa berlaku masing - masing paling lama dua bulan. Sebelum berakhirnya masa berlaku, perusahaan wajib memenuhi ketentuan tersebut baru kemudian sanksi dicabut.
Selanjutnya: Ubah kegiatan usaha, OJK cabut izin Nasorasudha Mega Ventura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News