Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lewat tengah tahun 2021, masih ada perusahaan modal ventura yang belum memenuhi persyaratan ekuitas. Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan modal ventura memiliki ekuitas minimum Rp 20 miliar dan paling lambat akhir 2020.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan mengungkapkan, sebanyak 41 perusahaan telah penuhi ketentuan modal tersebut. Artinya, sudah 67% dari total 61 pemain sudah memiliki modal Rp 20 miliar bahkan lebih.
"Sementara sisanya yakni 20 perusahaan atau setara 33%, masih memiliki ekuitas di bawah Rp 20 miliar," kata Bambang, Jumat (6/8).
Baca Juga: BCA Syariah pertahankan RBB, laba tahun ini ditargetkan tumbuh 8%-10%
Secara umum, puluhan perusahaan tersebut telah melakukan koordinasi dengan para pemegang saham untuk merumuskan langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk pemenuhan ekuitas minimum.
Namun demikian beberapa modal ventura masih mengalami kesulitan karena pemegang saham tetap belum ada rencana melakukan penambahan modal dan kondisi pandemi tidak mudah bagi perusahaan untuk mendapatkan investor strategis.
Selain itu, beberapa perusahaan juga telah berencana melakukan proses merger. Namun demikian, mereka masih tahap kajian dari sisi aspek legal, akuntansi dan perpajakan serta kelengkapan data dan dokumen di masing-masing perusahaan.
Saat ini, OJK telah menerbitkan supervisory letter kepada 20 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan permodalan untuk segera melakukan langkah-langkah konkret atas rencana pemulihan modal mulai. Diantaranya dengan melakukan penambahan modal dari pemegang saham tetap dan melakukan kerjasama dengan investor strategis.
Kemudian meminta mereka untuk memprioritaskan upaya pemulihan atas piutang-piutang yang telah dimiliki, melakukan penjajakan merger dengan perusahaan lain dan melakukan upaya strategis lain yang relevan. "Apabila masih belum dapat menyelesaikan penguatan permodalan tersebut, untuk skenario terburuk, perusahaan dapat mempertimbangkan mengembalikan izin usahanya kepada OJK," tambahnya.
Baca Juga: Gandeng Investree, Bank Jago salurkan pembiayaan Rp 100 miliar bagi UMKM
Menanggapi hal itu, Bendahara Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo) Edward Ismawan Chamdani menyebut, pemenuhan modal tersebut memang sudah menjadi ketentuan POJK. "Tanpa pemenuhan tersebut, bisa menjadi risiko bagi pemegang lisensi sesuai ketentuan dari OJK," kata Edward.
Menurut Edward, ada berbagai upaya agar perusahaan bisa memenuhi persyaratan tersebut. Diantaranya, perusahaan bisa melakukan restrukturisasi internal dengan membuat strategi dan peta jalan bisnis yang lebih jelas.
Kemudian menambah sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dan memahami industri modal ventura. Misalnya saja, ia menemukan perusahaan modal ventura daerah bisa berkembang dengan baik setelah diakuisisi oleh bank besar. Itu semua berkat tim yang solid.
Bahkan, ia memperkirakan akan banyak modal ventura diakuisisi oleh bank besar guna memenuhi persyaratan dari otoritas. Alasannya, banyak korporasi besar terutama institusi keuangan melihat potensi disrupsi digital.
Guna mengantisipasi hal itu, investasi ke perusahaan rintisan (startup) akan membantu core businesss serta mengikuti tren yang ada. Dengan potensi itu, memiliki perusahaan modal ventura menjadi salah satu pilihan tepat. "Institusi keuangan untuk investasi ke perusahaan rintisan itu kurang baik bagi neraca keuangan mereka karena ketidakpastian return yang diperoleh. Dengan membuat modal ventura, akan lebih baik karena neraca terpisah," tutupnya.
Ketentuan modal ini ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Pada pasal 33 disebutkan bahwa modal ventura berbentuk badan hukum perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 20 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2020. Kemudian minimal Rp 50 miliar pada akhir 2025.
Bagi perusahaan yang mendapatkan izin usaha sebelumnya POJK ini diundangkan dan merupakan perusahaan patungan, wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 50 miliar paling lambat 31 Desember 2020.
Jika tidak memenuhi ketentuan, maka dikenakan sanksi administrasi secara bertahap mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha.
Sanksi peringatan diberikan secara tertulis oleh OJK kepada perusahaan sebanyak tiga kali berturut - turut dengan masa berlaku masing - masing paling lama dua bulan. Sebelum berakhirnya masa berlaku, perusahaan wajib memenuhi ketentuan tersebut baru kemudian sanksi dicabut.
Selanjutnya: Ubah kegiatan usaha, OJK cabut izin Nasorasudha Mega Ventura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News