kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ubah kegiatan usaha, OJK cabut izin Nasorasudha Mega Ventura


Jumat, 06 Agustus 2021 / 11:25 WIB
Ubah kegiatan usaha, OJK cabut izin Nasorasudha Mega Ventura
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengenakan sanksi kepada perusahaan di sektor jasa keuangan. Kali ini sanksi pencabutan izin usaha dikenakan kepada  PT Nasorasudha Mega Ventura.

Hal itu tertuang dalam pengumuman OJK Nomor 53/NB.1/2021 dengan nomor pencabutan izin usaha KEP-62/D.05/2021 pada 28 Juli 2021. Alasan pencabutan tersebut karena perusahaan mengubah kegiatan usaha.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini menyampaikan, bahwa pencabutan izin tersebut mulai  berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Anggar, Kamis (5/8).

Baca Juga: OJK cabut izin Otomas Multifinance

Adapun hak dan kewajiban yang dimaksud meliputi penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan.

Kemudian memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 56 POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan yang izin usahanya dicabut, dilarang menggunakan kata ventura atau ventura syariah untuk nama perusahaan.

Oleh karena itu, OJK menghimbau kepada seluruh debitur yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pembaharuan data kepada OJK.

"Dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit," tutupnya.

Selanjutnya: Penyaluran kredit BRI capai Rp 929,4 triliun di semester I-2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×