kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tengok Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Kamis (28/3) dan Petunjuk Tukar Valas


Kamis, 28 Maret 2024 / 10:50 WIB
Tengok Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Kamis (28/3) dan Petunjuk Tukar Valas


Penulis: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Periksa kurs dollar-rupiah kembali mengalami pelemahan di kisaran Rp15.858 di perdagangan pasar spot pada Rabu (27/3). Rupiah melemah sebesar 0,48% bila dibandingkan dengan hari Selasa yang berada pada level Rp15.793.

Sementara itu, kurs tengah Bank Indonesia (BI) menunjukkan pelemahan sebesar 0,41%, mencapai level Rp15.853 dibandingkan dengan hari Selasa yang berada pada Rp15.797.

Bagi nasabah yang berencana melakukan penukaran valuta asing (valas) dollar Amerika Serikat, disarankan untuk mengikuti referensi kurs dari lembaga perbankan.

Layanan informasi valas bisa diakses nasabah adalah laman resmi Bank Central Asia (BCA).

Pada Kamis, 28 Maret 2024, BCA memperbarui jenis kurs dollar terhadap rupiah, baik di TT counter, e-rate, maupun bank notes.

Baca Juga: Turun Lagi, Rupiah Spot Dibuka Melemah ke Rp 15.874 Per Dolar AS Pada Hari Ini (28/3)

Petunjuk Tukar Valas

Nasabah yang ingin menukarkan valas di BCA dilakukan melalui layanan yang disediakan oleh cabang yang memiliki fasilitas tersebut.

  • Kunjungi ke Kantor Cabang BCA: Anda dapat mengunjungi salah satu kantor cabang BCA untuk melakukan transaksi tukar valas. Pastikan untuk membawa dokumen identifikasi yang valid, seperti KTP atau paspor.
  • Ungkap Mata Uang yang Diperlukan: Sampaikan kepada petugas bank mata uang asing yang ingin Anda tukar. Beri tahu juga jumlah mata uang yang Anda miliki dan mata uang yang ingin Anda peroleh.
  • Cek Kurs Jual Beli: Petugas bank akan memberikan informasi tentang kurs valas saat itu. Pastikan untuk konfirmasi jumlah yang akan Anda terima dalam mata uang tujuan.
  • Isi Formulir dan Berikan Dokumen Identifikasi: Isi formulir transaksi tukar valas yang diberikan oleh bank. Sertakan dokumen identifikasi yang diperlukan.
  • Ikuti proses: Petugas bank akan memproses transaksi dan memberikan konfirmasi mengenai jumlah mata uang tujuan yang akan Anda terima. Pastikan untuk memeriksa kembali transaksi tersebut sebelum dinyatakan selesai.
  • Cek bukti transaksi: Setelah transaksi selesai, Anda akan menerima bukti transaksi. Simpan bukti tersebut sebagai referensi untuk keperluan selanjutnya.

Nasabah dapat memeriksa perubahan nilai kurs dollar terhadap rupiah di situs BCA (Diperbarui pada pukul 10.10 WIB per 28 Maret 2024).

Kurs dollar terhadap rupiah e-rate:

  • Kurs beli Rp15.870 per dollar AS
  • Kurs jual Rp15.890 per dollar AS

Kurs dollar terhadap rupiah TT counter:

  • Kurs beli Rp15.725 per dollar AS
  • Kurs jual Rp16.025 per dollar AS

Kurs dollar terhadap rupiah bank notes:

  • Kurs beli Rp15.725 per dollar AS
  • Kurs jual Rp16.025 per dollar AS

Baca Juga: Rupiah Hari Ini Diramal Melemah Lagi, Ini Sejumlah Sentimen Penggeraknya

Kurs Dollar-Rupiah Hari Ini

Perlu dicatat bahwa perbedaan tingkat kurs antara dollar dan rupiah terdapat pada kurs TT counter, kurs e-rate, dan kurs bank notes yang dikeluarkan oleh BCA.

Kurs dollar terhadap rupiah TT counter akan diterapkan ketika nasabah melakukan setoran atau transfer melalui counter bank.

Sementara itu, kurs dollar terhadap rupiah e-rate berlaku saat nasabah melakukan transaksi dengan nilai nominal setara atau di atas 25.000 dollar AS. BCA menyarankan nasabah untuk menghubungi cabang terdekat sebelumnya.

Kurs dollar ke rupiah bank notes diterapkan saat nasabah menukarkan uangnya melalui kantor bank secara langsung. Tingkat kurs dollar terhadap rupiah dapat bervariasi tergantung pada sudut pandang bank atau apakah nasabah atau bukan.

Pihak Bank menggunakan kurs beli untuk membeli dollar dari nasabah, sementara kurs jual digunakan ketika bank menjual dollar kepada nasabah.

Demikian informasi terkait tingkat kurs dollar-rupiah dapat mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×