kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Fraud oleh Mantan Karyawan, Bank Jago Jamin Tidak Ada Nasabah Dirugikan


Rabu, 10 Juli 2024 / 15:55 WIB
Fraud oleh Mantan Karyawan, Bank Jago Jamin Tidak Ada Nasabah Dirugikan
ILUSTRASI. Ilustrasi. Bank Jago berhasil deteksi fraud sejak dini, dengan melakukan pemeriksaan dan proaktif melaporkan tindakan ke kepolisian.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank Jago Tbk berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, dengan melakukan pemeriksaan dan secara proaktif melaporkan tindakan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan pada mantan karyawan Bank Jago berinisial IA. Penangkapan dilakukan, setelah pihak bank melaporkan tindakan fraud yang dilakukan oleh IA. 

Penangkapan dilakukan pada 4 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, oleh Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kepolisian melakukan ungkap kasus dan penangkapan atas dugaan tindak pidana.

Dalam keterangannya, kuasa hukum Bank Jago Rio Franstedi, mengatakan, sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago. Dalam periode tersebut, IA telah membuka akun yang sudah diblokir, yakni pada sebanyak 112 akun. Ia lantas memindahkan dana dari sejumlah akun itu, ke rekening penampung yang telah disiapkan. 

Baca Juga: Persaingan Makin Ketat, Bank Digital Ramai-ramai Gelar Aksi Korporasi Tahun Ini

Sebelumnya, sebanyak 112 akun tersebut, telah diblokir atas permintaan aparat penegak hukum, karena terindikasi menerima aliran dana dari hasil tindak pidana.

Nah, saat ada kesempatan, tersangka IA yang bekerja sebagai contact center specialist Bank Jago membuka rekening yang diblokir tersebut. Tersangka memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir, kemudian ia menyetujui permintaan tersebut, karena hal itu merupakan kewenangannya sebagai contact center specialist.

Tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir, lantas memindahkan dana yang totalnya berjumlah Rp. 1,39 miliar.

Marchelo, Corporate Communication Bank Jago menegaskan, sebelum melaporkan kepada pihak kepolisian, Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud tersebut. 

"Bank Jago percaya keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama. Untuk itu kami menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal," ungkap Bank Jago dalam keterangan resminya, Rabu (10/7).

Lebih lanjut Bank Jago mengapresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan. Mereka menyerahkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang telah terjadi kepada pihak kepolisian. 

Langkah ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera pelaku tindakan fraud. Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana.

"Bank Jago akan terus bekerjasama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan," ujar Marchello. 

Tersangka IA ditangkap beserta barang bukti 1 (satu) buah handphone merek Redmi Note 7 warna ungu; 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy S23 Ultra warna hitam dan log akses pembukaan blokir 112 rekening. 

IA  disangka melakukan tindak pidana, yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun dan atau tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan atau melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain melalui perintah transfer dana palsu dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka IA dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011  tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Bank Digital Diminati Gen Z, Survei Populix Beberkan Beberapa Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×