Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai amanat POJK 51/2017, Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV, dan III mulai tahun ini mesti menerapkan prinsip penerapan keuangan berkelanjutan (Sustainable Finance).
Direktur Manajemen Risiko PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk (BBNI) Bob Tyasika Ananta bilang penyaluran kredit dari perseroan akan lebih ketat lantaran ada kriteria bagi debitur guna menerapkan prinsip tersebut.
Para debitur kelak mesti memenuhi Kriteria Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) yang diatur dalam Petunjuk Teknis POJK beleid tersebut. Ditambah, BNI juga telah menyempurnakan SOP terkait penyaluran kredit yang berwawasan lingkungan.
"Berorientasi menyalurkan pembiayaan hanya pada Kegiatan Usaha yang memenuhi syarat sebagai kegiatan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," kata Bob kepada Kontan.co.id, Selasa (19/2).
Dalam beberapa tahun belakangan, Bob juga bilang BNI telah konsisten menerapkan keuangan berkelanjutan ke sektor hijau, alias green financing.
Misalnya ke sektor perkebunan sawit, di mana debitur mesti punya sertifikat ISPO atau RSPO. Adapula pembiayaan terkait energi terbarukan seperti micro hydro. Selain itu, debitur juga diwajibkan punya sertifikat proper yang laik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Penyaluran Kredit Pembiayaan Hijau yang disalurkan BNI pada 2018 mencapai Rp 83,38 triliun atau sekitar 23,19% dari total kredit BNI. Komposisi tersebut terus meningkat dibandingkan tahun 2017 yang mencapai 18,31% dari total Kredit Tahun 2017," lanjut Bob.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News