kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.058   74,16   1,06%
  • KOMPAS100 1.054   13,87   1,33%
  • LQ45 829   11,61   1,42%
  • ISSI 214   1,39   0,66%
  • IDX30 422   6,04   1,45%
  • IDXHIDIV20 509   6,65   1,32%
  • IDX80 120   1,57   1,32%
  • IDXV30 124   0,30   0,24%
  • IDXQ30 141   1,76   1,26%

Terbitkan POJK 11/2024, OJK Menambah Lima Pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan


Jumat, 09 Agustus 2024 / 04:25 WIB
Terbitkan POJK 11/2024, OJK Menambah Lima Pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan
ILUSTRASI. Dalam POJK 11 tahun 2024,OJK menambah lima pelapor sistem layanan informasi keuangan (SLIK).KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan penerbitan POJK tersebut dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan, serta infrastruktur pasar keuangan.

Aman menerangkan perubahan kedua POJK SLIK mengatur perluasan cakupan pelapor SLIK. Adapun dalam POJK tersebut, akan ditambah 5 pelapor SLIK.

Baca Juga: OJK Beberkan Strategi untuk Perlindungan Konsumen di Asuransi dan Dana Pensiun

"Penambahan pelapor SLIK, yakni perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Peer to Peer Lending)," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (8/8).

Aman mengatakan batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK tersebut diundangkan. Sebelumnya, dia bilang pihak yang wajib menjadi Pelapor SLIK, meliputi Bank Umum, Bank Perekonomian Rakyat, Bank Perekonomian Rakyat Syariah, Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana, Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, Lembaga Pendanaan Efek, dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana, meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah. Selain itu, LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.

Baca Juga: Ini Kata Akseleran Soal Putusan MA Terkait Praktik Pinjaman Online

"Dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK," kata Aman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×