Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan pengawasan fintech di tanah air. Yang terbaru, regulator meluncurkan Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit). OJK berharap pengurusan pencatatan, pendaftaran dan pemenuhan aspek kepatuhan hukum lainnya untuk IKD dapat menjadi semakin mudah.
Wakil Ketua OJK Nurhaida menyatakan Gesit merupakan minisite atau halaman mini di portal OJK yang akan memuat berbagai informasi fintech atau Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang terdaftar di OJK.
Ia menambahkan, platform ini merupakan bentuk awal dari penerapan Supervisory Technology (SupTech) yang akan dilakukan OJK dalam mengawasi IKD.
Minisite ini berisikan data, statistik serta perkembangan IKD yang diawasi oleh OJK. Selain itu juga berbagai informasi dan peraturan yang mengatur para penyelenggara IKD.
Juga terdapat berbagai kegiatan yang tersedia untuk mendorong industri IKD. Lewat minisite ini, OJK juga memberikan fasilitas untuk pencatatkan sebagai IKD yang diawasi oleh OJK atau legal.
Baca Juga: Luncurkan Gesit untuk awasi fintech, OJK terapkan supervisory technology
“Tujuannya untuk mempermudah pencatatan IKD di OJK.Selama ini, pencatatan dilakukan secara manual. Mereka (IKD) datang membawa dokumen, lewat Gesit pencatatan bisa dilakukan secara elektronik sehingga pencatatan lebih mudah dan kami dapat melakukan pengawasan lebih baik,” ujar Nurhaida di Jakarta, Selasa (3/9).
Selanjutnya, proses pengajuan permohonan pencatatan dapat dilakukan secara digital. Tidak perlu lagi menggunakan berbagai dokumen. Adapun lama proses pendaftaran ini tergantung kelengkapan dokumen yang dimiliki oleh pemohon.
Nurhaida bilang meskipun penerapan pengawasan dengan SubTech dapat memajukan industri, namun masih terdapat tantangan dalam pengemangan industri IKD. Sebab inovasi keuangan digital terus berkembang, sehingga akan semakin banyak jenis atau klaster IKD sehingga dibutuhkan pula peraturan yang paling tepat.
Sejauh ini, OJK sudah membentuk Peraturan OJK (POJK) untuk fintech untuk kluster peer to peer lending dan equity crowdfunding. Sedangkan klaster IKD lainnya belum memiliki payung hukum. Inilah yang menjadi tantangan bagi regulator untuk membuat aturan apa yang paling cocok.
“Intinya secara regulasi prinsipnya kami melakukan secara market conduct. Artinya regulasi tidak menghambat inovasi, namun tetap mengedepankan perlindungan konsumen. Kami ingin pengaturannya ke depan lebih ke arah transparansi market conduct. Jadi tidak ke arah prudensial seperti sektor jasa keuangan lainnya,” jelas Nurhaida.