kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.928   15,00   0,08%
  • IDX 6.119   81,97   1,36%
  • KOMPAS100 788   11,28   1,45%
  • LQ45 603   7,78   1,31%
  • ISSI 213   2,98   1,42%
  • IDX30 336   5,02   1,52%
  • IDXHIDIV20 429   6,53   1,54%
  • IDX80 90   1,23   1,39%
  • IDXV30 116   1,54   1,34%
  • IDXQ30 110   1,55   1,44%

Tercatat secara elektronik di Gesit, OJK tingkatkan pengawasan fintech


Selasa, 03 September 2019 / 16:26 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Maizal Walfajri, Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut hingga saat ini OJK sudah menerima permohonan tanda daftar dari 121 entitas fintech lainnya yang tengah berusaha mendapatkan tanda tercatat sebagai fintech legal dari OJK.

Dengan diterbitkannya POJK No. 13/POJK.02/2018 dan tersedianya fasilitas pelayanan dari OJK Infinity, hingga saat ini terdapat total 48 penyelenggara IKD yang telah memperoleh status tercatat di bawah beleid POJK 13/2018. Dari jumlah tersebut terdapat 34 IKD yang ditetapkan sebagai contoh model untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox dari 120 permohonan pencatatan yang masuk di OJK.

Dari total permohonan tersebut, telah tercatat 48 IKD yang terbagi menjadi 15 klaster yaitu agregator, credit scoring, claim service handling, digital DIRE, financial planner, financing agent, funding agent, online distress solution, online gold depository, project financing, social network and robo advisor, block-chain based, verification non-CDD, tax and accounting dan e-KYC.

Nurhaida bilang dari 15 klaster tersebut, OJK belum menentukan akan membuat POJK untuk klaster mana terdahulu. Sebab regulatory sandbox masih berlangsung dalam kurung waktu satu tahun.

Baca Juga: Syukurlah, OJK akhirnya akan bentuk lembaga penyelesaian sengketa fintech

Kendati sudah terdapat banyak klaster pengelompokan IKD, Nurhaida bilang tidak menutup kemungkinan bakal ada lagi klaster tambahan seiring dengan berkembangnya inovasi dari pelaku IKD.

Berikut daftar 48 fintech (IKD) terdaftar berdasarkan klasternya:

1. Agregator : Alami, CekAja, Cermati, Disitu, MoneyZ, Lifepal, Waqara, Kreditpedia, GoBear, Dokter Dana, Disitu, Pinjaman Pedia, Bandingin, Cashcash Pro, Pinjamania

2. Credit scoring: Acura Labs, Avatec, Trusting Social Indonesia (TSI), Tongdun

3. Claim service handling: Qoala, Biru

4. Digital DIRE: PropertiLord

5. Financial planner: Halofina, Finansialku, Funtastic, Pede, Arkara Finance, PayOK

6. Financial agent: Hijra, Vospay, Bantoe, GIVB

7. Funding agent: eFunding

8. Online distress solution: Amalan

9. Online gold depository: Indogold

10. Project financing: Kerjasama, Likuid, Propertree, Inspecro, Kandang.in

11. Social network and robo advisor: Stockbit

12. Block-chain based: Alumnia, iGrowChain, Biosphere, AfterOil

13. Verification non-CDD: Iluma

14. Tax and accounting: Jurnal

15. e-KYC: Privy.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×