Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa persidangan kasus korupsi besar di industri asuransi telah selesai. Satu per satu, terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi di Jiwasraya dan Asabri dijatuhi vonis.
Di sisi lain, beberapa aset telah dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Harapannya, aset tersebut bisa dikembalikan ke negara untuk menutup kerugian yang terjadi dalam dua kasus korupsi tersebut.
Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kerugian negara dalam kasus Jiwasraya senilai Rp 16,8 triliun. Sementara, kerugian negara dalam kasus Asabri diperkirakan mencapai Rp 22,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan penyitaan aset Asabri maupun Jiwasraya telah banyak dilakukan oleh Kejagung, sejak kasus ini dari proses penyidikan hingga eksekusi pengadilan.
Baca Juga: Kejagung Bakal Ajukan Banding Terhadap Vonis Nihil Benny Tjokro
Ia menambahkan, aset-aset tersebut kini masih dalam proses verifikasi dan identifikasi. Dan, Ketut menyebut sudah ada aset yang dilelang.
Meskipun demikian, Ketut tidak menyebutkan saat ini aset-aset apa saja yang sudah disita maupun sudah dilakukan pelelangan.
“Kami tidak membawa datanya sekarang,” ujar Ketut ketika ditemui di Gedung Kejagung, Kamis (19/1).
Berdasarkan penelusuran KONTAN, memang sudah ada beberapa pelelangan yang dilakukan oleh Kejagung. Terbaru, Kejagung melakukan pelelangan terhadap aset milik terpidana Heru Hidayat, Hendra Rahardja dan Syahmirwan dalam kasus Jiwasraya.
Dalam kesempatan tersebut, ada enam properti yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Nilai limit dari enam properti tersebut mencapai Rp 652,1 miliar.
Baca Juga: Kejagung Ajukan Banding Vonis Nihil Benny Tjokro di Kasus Asabri, ini Tiga Alasannya
Dari objek yang dilelang tersebut, ada satu objek yang berhasil terjual yaitu Apartemen Pakubuwono Residence Tower Baswood Lantai 9 Nomor B 09 E seluas 270 m2 dengan harga sesuai nilai limit sebesar Rp 9,85 miliar.
Sebelumnya, Pusat Pemulihan Aset Kejagung juga sempat menyampaikan bahwa hingga Februari 2022, aset yang telah dirampas dan diselesaikan serta telah disetorkan ke kas negara dalam kasus korupsi di Jiwasraya sejumlah Rp 18,7 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News