kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terdampak corona, perbankan berharap ada keringan dari iuran wajib ke regulator


Minggu, 10 Mei 2020 / 20:28 WIB
Terdampak corona, perbankan berharap ada keringan dari iuran wajib ke regulator


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perbankan tanah air meminta agar sejumlah iuran kepada regulator dapat ditangguhkan guna mengurangi beban selama pandemi Covid-19 berlangsung.

“Di tengah pandemi, dimana perbankan butuh banyak tambahan biaya, keringanan iuran-iuran rutin pasti akan sangat membantu mengurangi beban,” kata Direktur Utama PT Bank Mayapada Tbk (MAYA) Hariyono Tjahrijadi kepada KONTAN, Minggu (10/5).

Selain iuran rutin kepada regulator, Hariyono juga berharap adanya sejumlah relaksasi biaya bagi perbankan, khususnya yang terdaftar di bursa efek saat menyelenggarakan aksi korporasi, baik berupa penerbitan surat utang, maupun penambahan modal.

Baca Juga: Likuiditas jangka pendek Bank BTN dan Bank BCA masih tebal

Direktur PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) Efindal Alamsyah punya harapan serupa agar iuran kepada regulator tak ditagih selama masa pandemi Covid-19.

“Selain iuran rutin, perlu juga adanya kelonggaran terhadap pemenuhan biaya pendidikan sebesar 5% dari beban tenaga kerja bank. Sejak adanya Covid-19 bank tidak dapat menyelenggarakan pendidikan baik secara internal maupun eksternal, saya rasa semua bank juga sulit memenuhinya,” katanya kepada KONTAN.

Sebagai catatan kini, ada dua regulator yang setidaknya memungut iuran tetap, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membebankan iuran sebesar 0,,045% dari aset bank per tahun. Serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar 0,1% dari dana pihak ketiga (DPK) yang disetor per semester.

Baca Juga: Ada corona, BNI tetap salurkan bantuan sosial dari pemerintah

Deputi Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo bilang, pihaknya saat ini belum dapat membebaskan iuran tersebut. Alasannya dasar regulasi iuran yaitu PP 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK tak berada dalam kewenangan OJK.

“Pada prinsipnya PP 11/2014 bukan produk hukum OJK sehingga tentunya saat sementara OJK masih akan mengikuti ketentuan yang berlaku tersebut,” kata Anto kepada KONTAN.

Baca Juga: Pekan pertama Mei 2020, investor asing bukukan net sell hingga Rp 1,65 triliun

Hal berbeda justru disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah. Dalam rapat bersama Komisi XI DPR awal April lau, Halim sempat bilang akan mempertimbangkan penundaan pembayaran premi LPS. KONTAN belum dapat mengonfirmasi hal ini kembali kepada Halim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×