kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terdampak Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Apakah Bisa Klaim Asuransi?


Minggu, 05 Maret 2023 / 17:31 WIB
Terdampak Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Apakah Bisa Klaim Asuransi?
ILUSTRASI. Petugas bersiaga?di permukiman yang hangus terbakar pascakebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jalan Koramil, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta, Sabtu (4/3/2023). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya menewaskan belasan korban, kebakaran yang terjadi pada Depo Pertamina Plumpang, Jumat (3/3) malam juga telah menghanguskan pemukiman warga yang hanya berjarak beberapa meter dari titik pusat kebakaran.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwyanto mengungkapkan bahwa terkait kerugian materiil tersebut berpeluang mendapat ganti rugi berupa klaim asuransi.

Dalam hal ini masuk dalam kategori asuransi energi sebagai mitigasi risiko pada aktivitas operasional di bidang energi yang memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi dan menjadi solusi untuk meminimalisir dampak finansial bagi perusahaan.

Meskipun demikian, Bern mengungkapkan bahwa pihak AAUI belum mendapat info pasti terkait peluang klaim yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi dari kejadian kebakaran tersebut.

Baca Juga: AAUI: Klaim yang Dibayar Asuransi Umum Sepanjang 2022 Meningkat 36,1% YoY

“Sudah ditanyakan ke anggota dan reasuransi tapi belum ada yang respons, mungkin karena masih weekend,” tambah Bern.

Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bidang Information and Applied Technology Dody Dalimunthe menambahkan bahwa dari kejadian ini, ada dua kemungkinan sumber klaim yang didapat.

Pertama, asuransi migas/energi yang pasti polis dimiliki oleh Pertamina. Dimana, polis dapat menjamin kerugian karena kerusakan properti dan tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) atas kebakaran tersebut.

Kedua, klaim juga bisa berasal dari polis asuransi kebakaran atau Property All Risk (PAR) yang dimiliki oleh penduduk pemilik rumah atau bangunan yang terbakar, jika ada.

“Tapi untuk asuransi migas tersebut tergantung dari coverage polisnya, apakah ada  jaminan third party liability atau tidak,” ujar Dody.

Namun, ia bilang jaminan third party liability di polis asuransi migas baru akan bekerja jika ada tuntutan dari pihak ketiga atas kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan oil and gas yang dijamin dalam polis.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa jaminan third party liability di polis itu tak terukur berbeda dengan klaim kerusakan properti yang bisa terlihat dari hasil survei di awal penutupan.

Baca Juga: Industri Asuransi Perlu Benahi Bisnis Asuransi Kredit, Ini Alasannya

“Tak terukur itu karena tergantung besarnya tuntutan dari pihak ketiga, oleh karena itu dalam polis ada pembatasan penggantian third party liability,” ujarnya.

Sebagai informasi, data AAUI sepanjang 2022, lini bisnis asuransi energy on shore telah membayar klaim sebesar Rp 46 miliar atau turun 60,2% YoY. Sementara itu, klaim untuk asuransi energy off shore senilai Rp 1,1 triliun dan naik 111,3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×