Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC). Entitas tersebut yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang melakukan bisnis di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan.
Adapun kegiatan usaha atau perusahaan yang diduga mencatut identitas Omnicom Group yang berada di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan alias ilegal.
"Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member get member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (16/7).
Baca Juga: Satgas PASTI: Ada 22.993 Nomor Kontak Dilaporkan Korban Penipuan Lewat IASC
Hudiyanto menyampaikan member diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual, tetapi hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian. Selain itu, dia bilang aplikasi/website yang digunakan oleh beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Adapun kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat, serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering. Kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang," tuturnya.
Sehubungan dengan upaya penghentian kegiatan usaha tersebut, Hudiyanto menyampaikan Satgas PASTI telah/akan melakukan beberapa hal, antara lain pemblokiran akses dan link terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan.
Berkaca dari fenomena tersebut, Hudiyanto mengatakan masyarakat perlu mengedepankan sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab. Dia bilang masyarakat juga perlu memastikan dua aspek penting, yaitu legal dan logis dalam menerima tawaran.
"Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasinya. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, yakni logis atau tidak," ungkapnya.
Hudiyanto menambahkan masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi dapat melaporkan kepada OJK melalui Kontak OJK dengan nomor 157 atau e-mail konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.
Selanjutnya: Kebijakan B50 Jadi Bahan Bakar Utama Pendorong Kinerja Tunas Baru Lampung (TBLA)
Menarik Dibaca: Terbatas! Promo Chatime Matcha All Day 17-20 Juli, 2 Varian Spesial Cuma Rp 20.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News