Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2019 yang kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-RI.
Laporan disampaikan oleh Anggota II BPK-RI Pius Lustrilanang kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Kantor OJK Gedung Bank Indonesia di Jakarta, disaksikan jajaran pimpinan kedua lembaga dengan tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid – 19.
“Kami menyampaikan terima kasih dan menyambut baik seluruh temuan, masukan, koreksi, dan langkah-langkah peningkatan perbaikan yang disampaikan oleh BPK-RI selama proses audit atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2019 yang dilakukan sejak tanggal 7 Februari sampai dengan 20 Mei 2020,” kata Wimboh Santoso dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (6/8).
Baca Juga: OJK: Di sektor IKNB, fintech P2P lending dan bisnis gadai melejit di tengah pandemi
Menurut Wimboh, temuan dan masukan yang diberikan oleh BPK-RI akan sangat berguna bagi OJK dalam upaya untuk meningkatkan tata kelola, menyempurnakan proses bisnis, dan terus menjaga pengendalian internal yang efektif .
Hal ini juga diperlukan untuk meningkatkan upaya perbaikan yang telah dilakukan pada seluruh aspek organisasi agar menjadi semakin berkualitas, efektif, efisien dan lebih matang sejalan bertambahnya usia OJK.
Wimboh menjelaskan bahwa OJK juga akan tetap menegakkan tata kelola yang baik dalam menerapkan kebijakan mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional bersama pemerintah.
“Kami berkomitmen untuk mendukung berbagai kebijakan PEN serta mengawal implementasinya. Tentunya tidak hanya kelancaran penerapannya tapi juga tata kelola yang baik tetap akan kami tegakkan dan kualitas pengambilan keputusan tetap terjaga,” katanya seraya mengharapkan dukungan BPK dalam mengawal pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilakukan Pemerintah, OJK, Bank Indonesia, dan LPS dalam forum KSSK.
Anggota II BPK RI Pius Lustrilanang dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelesaian pemeriksaan BPK dan penyampaian LHP OJK tahun ini merupakan yang tercepat selama BPK mengaudit OJK mengingat cepatnya respon OJK dalam menyediakan data yang diminta.
“Kami sangat mengapresiasi upaya ketua dan anggota Dewan Komisioner serta jajaran Otoritas Jasa Keuangan yang tetap menjaga kualitas tata kelola keuangan negara sehingga kembali meraih Opini WTP sejak disusunnya Laporan Keuangan OJK pada tahun 2013,” kata Pius.