kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terimbas PHK akibat pandemi, pekerja banyak yang cairkan dana pensiun


Rabu, 10 Juni 2020 / 04:42 WIB
Terimbas PHK akibat pandemi, pekerja banyak yang cairkan dana pensiun
ILUSTRASI. Ilustrasi pekerja. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazarfoc.


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Asal tahu saja, adapun Undang-undang yang mengatur PHK ialah pasal 13 tahun 2003. Dalam aturannya, pekerja yang meninggal dunia, mengundurkan diri juga diberhentikan memiliki hak untuk mendapatkan pesangon, sehingga jika terjadi PHK perusahaan dapat memilih untuk membayar karyawan melalui pesangon ataupun program manfaat pensiun.

Baca Juga: Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) optimistis menyambut new normal

“Itu tentu menjadi pilihan perusahaan, tapi kalau perusahaan tidak memiliki program dana pensiun, tentu pembayaran karyawan harus berdasarkan pesangonnya. Namun perlu diingat, terdapat perbedaan tarif pajak antara pesangon dan pensiun. Kalau tarif pajak pesangon maksimal 25%, maka tarif manfaat hanya 0% sampai 5%,” ujar Firmansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×